466. Kontak Fisik (Tagur H 39)
Kata ini sering terdengar akhir-akhir ini, terutama saat dihubungkan dengan langkah memutus rantai penyebaran virus. Kontak fisik diartikan sebagai sentuhan fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kontak fisik berarti suatu tindakan/kegiatan yang melibatkan 2 orang atau lebih, dimana orang2 tersebut dalam melakukan kegiatannya melakukan sentuhan badan satu sama lain.
Kontak fisik juga diartikan sebagai kata yang digunakan dalam istilah lain, seperti perkelahian, memegang, dan pandangan sehingga "kontak fisik" terkadang diartikan negatif.
Kontak fisik menjadi salah satu cara menghindari penyebaran virus, seperti edaran dari salah satu Kabupaten di Jawa Barat, Dalam surat edaran tersebut masyarakat dihimbau untuk menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih.
Kontak fisik dalam Al Quran ada kaitannya dengan hukum, dan menjadikan perbedaan pandangan diantara ulama, khususnya Ulama Fiqih, berdasar kepada sebuah ayat. Sedangkan kontak fisik kepada lawan jenis yang belum terikat pernikahan, hukumnya tidak diperbolehkan.
dan jika kalian junub, maka mandilah; dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); (QS Al Maidah:6). Kontak fisik pada ayat tersebut diperselisihkan antara menyentuh biasa atau saling bersentuhan. Tentunya menyentuh antara suami dan istri, bukan yang lainnya.
Kontak fisik kepada lawan jenis yang bukan muhrim dihukumi tidak dibenarkan. Bahasa dalam Al Quran adalah janganlah mendekati zina
Dan janganlah kamu mendekati zina, Zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS Al Israa: 23).
Kontak fisik, dalam arti menyentuh, menjadi adab dalam mengajar, guru laki-laki kepada murid laki-laki, dan guru perempuan kepada murid yang perempuan. Dengan sentuhan, memberi perhatian kepada murid-murid agar tetap semangat belajar, tetapi tidak dibenarkan, bersentuhan dengan lawan jenis.
Diriwayatkan dari Abi Umamah radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah SAW. Rasul bersabda, “Awas jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Bekasi, 8 Januari 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi!
Terima kasih pak Dede. Salam literasi dan sehat selalu ya
Mantap Japan. Ulasan keren
Bapak
Al hamdulillah. Terima kasih bu Hasnah. Salam literasi