Eka Karyanti, ST

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Menulis untuk Orang-Orang Istimewa

Menulis untuk Orang-Orang Istimewa

Menulis untuk Orang-Orang Istimewa

Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental dan sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.

Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel (different ability-kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas yang berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta beleum tentu diartikan sebagai “cacat” atau disable.

Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitar sehingga menyebabkan disabilitas.

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

1. Penyandang cacat fisik

2. Penyandang cacat mental; serta

3. Penyandang cacat fisik dan mental

Klasifikasi

Tipe

Nama

Jenis disabilitas

Pengertian

A

tunanetra

Disabilitas fisik

Tidak dapat melihat; buta

B

tunarungu

Disabilitas fisik

Tidak dapat mendengar dan/atau kurang dalam mendengar; tuli

C

tunawicara

Disabilitas fisik

Tidak dapat berbicara ; bisu

D

tunadaksa

Disabilitas fisik

Cacat tubuh

E1

tunalaras

Disabilitas fisik

Cacat suara dan nada

E2

tunalaras

Disabilitas mental

Cacat pikiran, lemah daya tangkap;

F

tunagrahita

Disabilitas mental

Cacat pikiran; lemah daya tangkap;

G

tunaganda

Disabilitas ganda

Penderita cacat lebih dari satu kecacatan

Pemberdayaan

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan(charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah.

Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.

Undang-undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:

ü Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

ü Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan.

Penulis mengangkat tema disabilitas, karena hampir 1 tahun ini penulis menjadi salah seorang pembuat/pengedit soal-soal untuk mereka-mereka yang diberikan keistimewaan oleh Allah SWT.

Kenapa penulis menyebut mereka adalah orang-orang yang istimewa, karena dalam kapasitas mereka sebagai seorang pelajar SMP dan SMA, kami para penulis soal yang direkrut oleh Kementrian Pendidikan tidak melihat adanya tingkat kesulitan yang berbeda dari soal-soal yang dibuat untuk pelajar yang tidak mempunyai keterbatasan.

Perbedaan soal-soal yang kami buat tetap dibedakan permata pelajaran, mempunyai indikator soal, dan batasannya disesuaikan dengan macam-macam jenis disabilitasnya.

Sungguh penulis merasa tersanjung dapat bergabung dengan Kementrian Pendidikan dalam hal ini. Penulis dapat belajar banyak tentang cara pembuatan soal, menjaga kerahasiaan soal-soal yang kami buat/edit.

Sumber : Difabel-Wikipedia

#tantangan menulis hari ke 36#

#tantangan menulis MG 60 hari#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post