Eka Karyanti, ST

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Sebuah Kebijakan telah Diambil

Sebuah Kebijakan telah Diambil

Sebuah kebijakan telah diambil oleh pemerintah DKI Jakarta dan telah disahkan serta disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang seperti menteri kesehatan dan menteri keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, menjadi trending topik malam ini disemua saluran televisi.

DKI Jakarta trapka PSBB, apa saja yang dibatasi ? Secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatab di tempat atau fasilitas umum.

Apakah PSBB sama dengan Lockdown? Pemerintah lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Karena PSBB masih memungkinkan masyarakat untuk di luar rumah.

Sedangkan jika diberlakukan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

PSBB yang diberlakukan akan lebih ketat daripada Sosial Distancing. PSBB hanya membatasi aktivitas warga tertentu dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran.

Sebagai akibat diberlakukannya PSBB, Menteri keuangan RI telah mengalokasikan dana sebesar 101 trilyun, untuk diberikan kepada masyarakat yang wilayahnya berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Semoga saja segala daya dan upaya baik yang dilakukan pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19, memberikan hasil yang semakin baik dari hari ke hari.

Dan semoga saja masyarakat juga bisa mematuhi dan melaksanakan ketentuan PSBB ini dengan baik.

Tetaplah menjaga kesehatan masing-masing dan tidak berputus asa dari rahmat Allah SWT.

#tantangan menulis hari ke 79#

#tantang menulis MG 90 hari#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tetaplah jaga kesehatan dan dekatkan diri pada Allah semata.

07 Apr
Balas

Semoga dengan terlaksananya PSBB masalah corona terhindar dari masyarakat Indonesia

07 Apr
Balas



search

New Post