Eka Rosdiana,S.Pd

Nama Eka Rosdiana,S.Pd Ttl Bireuen, 1 Agustus 1972 Kepala Sekolah SMP N 2 Juli...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ingatkah Generasi Milenial pada sejarah Supersemar?

Ingatkah Generasi Milenial pada sejarah Supersemar?

Upacara bendera Senin, 11 Maret 2019 siap dilaksanakan, demikian yang di katakan Pemimpin upacara. Teringat saya akan peristiwa 53 tahun yang lalu.

Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan wibawa pemerintah. Surat ini dikenal sebagai surat perintah 11 Maret, atau SP 11 Maret, atau supersemar.

Kita terutama generasi milenial tentu perlu mengetahui/mengingat mengapa Supersemar ini di keluarkan.

Pasca penumpasan Gerakan 30 September 1965 atau yang di kenal dengan G 30 S/ PKI, pemerintah ternyata belum sepenuhnya berhasil melakukan penyelesaian politik terhadap peristiwa tersebut.

Sehingga tanggal 12 Januari 1966 pelajar, mahasiswa, masyarakat mengajukan 3 tuntutan Rakyat ( TRITURA). Isi tritura tersebut adalah

1. Bubarkan PKI

2. Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur Gerakan 30 September

3. Turunkan harga barang

Tuntutan Rakyat untuk membubarkan PKI tidak dipenuhi oleh pemerintah. Untuk menenangkan hati rakyat Presiden mengadakan perubahan Kabinet Dwikora menjadi Kabinet 100 Menteri.Perubahan ini juga belum memuaskan hati rakyat karena diduga tokoh-tokoh dalam kabinet dari 100 Menteri ada yang terlibat dalam peristiwa G 30 S/ PKI.

Pada saat pelantikan Kabinet 100 Menteri tanggal 24 Februari 1966 mahasiswa,pelajar, pemuda, dan masyarakat memenuhi jalan-jalan. Aksi ini di hadang oleh pasukan Cakrabirawa sehingga menyebabkan gugurnya mahasiswa Universitas Indonesia bernama Arief Rachman Hakim.

Untuk memulihkan keamanan, ketenangan, dan stabilitas pemerintahan maka Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah sebelas maret.

#sumberbukuipskur13

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post