Kucing Hutan
Kucing Hutan
Catatan Eko Budiyono
Melanjutkan catatan saya kemarin terkait hobi, berikut akan saya tuliskan beberapa kucing hutan yang dilindungi oleh pemerintah. Karena tidak semua jenis kucing hutan dilindungi. Artinya, ada beberapa jenis kucing hutan yang bisa dipelihara selain kucing ras. Kucing hutan Jawa dan borneo masih diperbolehkan untuk dipelihara dan diperjualbelikan. Keberadaan kucing tersebut masih sangat aman dan banyak ditemukan di hutan. Jadi, kucing jawa masih bisa dan boleh dipelihara oleh warga pada umumnya.
Di negara kita ada 9 jenis kucing hutan yang dilindungi Undang-Undang. Artinya, jenis-jenis kucing ini dilarang untuk dipelihara karena jumlah populasinya di alam bebas menurun tajam. Banyak faktor yang menyebabkan menurunnya populasi tersebut. Tentu, karena ulah tangan jahil manusia. Mengapa demikian? Bisa jadi karena rusaknya hutan, kebakaran, dan pengalihan penggunaan lahan hutan oleh penduduk. Sehingga dengan sendirinya kehidupan kucing-kucing hutan tersebut akan punah. Dari situlah maka pemerintah mengancam kepunahan kucing tersebut dengan sebuah undang-undang. Selain karena faktor habitat, banyak juga para pecinta dan kolektor kucing hutan yang eksotis. Sehingga mereka berani merogoh kocek demi mendapatkan hewan perburuannya.
Lalu, jenis hewan karnivora yang dilindungi pemerintah ini yang berjenis apa sih? 9 Jenis kucing yang dilindungi oleh pemerintah menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 adalah sebagai berikut:
1. Harimau Sumatera;
2. Macan Tutul Jawa;
3. Macan Dahan Sunda;
4. Kucing Merah;
5. Kucing Emas;
6. Kucing Batu;
7. Kucing Kuwuk;
8. Kucing Tandang;
9. Kucing Bakau.
Demikian, semoga tulisan saya yang sederhana ini menjadikan tambahan khazanah ilmu bagi kita semua. (eb)
* Sumber : http://katadata.co.id, Tanggal 7 Oktober 2020.
Singopranan, 28 Desember 2021
Tagur 365#11
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih, gurusiana.
Keren informasinya.....akan lebih bagus kalau semua ada gambarnya untuk masing-masing jenis yg dilindungi.....Salam sukses selalu...
Terima kasih atas masukannya, Pak. Semoga bapak sehat selalu. Aamiin.
Keren sekali tayangannya, mantap, sehat dan sukses selalu Pak Eko
Terima kasih, Bu. Sehat selalu ya, Bu?
Maaf Mas Kucing Hutan Jawa sama Borneo Tidak Boleh Di Pelihara Apalagi di Perjualbelikan, karena Kucing Hutan Jawa dan Borneo udah masuk Ke UU No. 5 Tahun 1990.