Ela Vera Rahmawati

Diangkat menjadi CPNS pada tahun 2006 di SMP Negeri 8 Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat sampai sekarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web

ZAKAT MEMBANTU SESAMA

Tantangan Hari Ke-55

#Tantangan Gurusiana

Di tengah pandemi ini bukan hanya merenggut nyawa seseorang namun juga merenggut pekerjaan banyak orang.

Banyak perusahaan yang tersendat usahanya, sehingga kemampuan untuk memberikan gaji kepada karyawanpun ikut terhambat.

Untuk mengurangi biaya operational, maka perusahaan mengurangi jumlah pegawai,

bahkan banyak perusahaan yang berhenti total operasionalnya, sehingga sudah tidak mampu lagi membayar gaji karyawan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Begitu banyak orang yang kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan para pengangguran baru.

Padahal mereka tetap harus menafkahi keluarganya. Mereka harus tetap makan dan minum untuk mempertahankan hidupnya.

Di sinilah dibutuhkan kepedulian terhadap sesama.

Sekarang merupakan moment yang istimewa karena bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.

Seperti yang diutarakan oleh Ustadz Syam dan Ustadz Nur Maulana dalam tausiahnya di Islam Itu Indah yang tayang hari ini.

Di bulan ini Muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah (zakat untuk membersihkan diri/fisik).

Sedangkan ukuran mampu seseorang adalah orang yang mempunyai makanan untuk diri dan keluarganya di hari lebaran bahkan mempunyai sisa.

Zakat fitrah yang lebih afdhal adalah memberikan makanan pokok masyarakat setempat seperti yang dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad SAW, pada saat itu umat muslim memberikan kurma/gandum/kismis/susu kambing yang dikentalkan untuk zakat. Hal ini berdasarkan mahzab Hambali, Syafi'i dan Maliki.

Untuk Negara Indonesia karena makanan pokoknya beras berarti yang lebih afdhal adalah beras.

Sedangkan menurut mahzab Abu Hanifah membolehkan memberikan zakat dengan menggunakan uang dengan ketentuan dilebihkan dari harga bahan makanan pokok.

Untuk pembayaran zakat, pemerintah dalam hal ini kementerian keagamaan telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAS). Sehingga pembayaran dapat dilakukan baik secara langsung ataupun online.

Bagaimana kalau dilakukan secara online, Apakah zakatnya sah secara tidak ada ijab kabulnya).

Dalam pembayaran zakat, ijab kabul hukumnya sunnah sehingga apabila tidak dilakukanpun tetap sah.

Namun apabila diperhatikan pada saat membayar zakat baik dilakukan melalui teller di bank, atau melalui ATM bahkan dengan menggunakan aplikasi Mobile banking, diperlukan beberapa persetujuan oleh pemberi zakat yaitu pembayarannya kemana, jumlahnya berapa dan atas nama siapa.

Itupun sudah dapat dikatakan ijab kabul.

Dan yang paling penting semua umat muslim di Indonesia harus mempunyai kesadaran untuk membayar zakat fitrah.

Ingatlah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya bahkan bayipun dikenakan kewajiban zakat bagi Bapaknya.

Zakat harus diniatkan untuk berzakat.

Banjar, 4 Mei 2020o

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Insya Allah, Buncan. Kan kutunaikan zakat sesuai ketentuan. Semoga membawa berkah buat rezeki kita.

05 May
Balas

Aamiin

05 May



search

New Post