SEKOLAH TELAH TIBA
Tasya penyanyi cilik di era tahun 2000, yang populer dengan lagunya “Libur Telah Tiba” untuk saat ini di masa pandemi covid 19 syair lagu tersebut tidak sesuai. Biasanya libur telah tiba membuat anak-anak gembira, tapi tidak kali ini. Justru sekolah telah tiba menjadi moment yang sangat dirindukan. . Sejak Maret 2020 sampai Desember 2020. Sekolah menerapkan belajar di rumah, kecuali untuk daerah-daerah tertentu. Kemendikbud mencatat sebanyak 13% sekolah di Indonesia telah melakukan pembelajaran tatap muka hingga 18 November 2020. Persentase sekolah yang kembali ke sistem belajar ini, di zona hijau mencapai 75%. Sementara itu, mayoritas sekolah di zona kuning, oranye, dan merah masih menerapkan belajar dari rumah. Hanya 20% sekolah di zona kuning, 12% di zona oranye, dan 8% di zona merah yang telah kembali ke sekolah.
Di semester genap tahun pelajaran 2020-2021 nanti. Tepatnya di Bulan Januari 2021. Kemendikbud telah memberikan kewenangan kepada semua daerah untuk melakukan tatap muka. Izin pemebelajaran tatap muka tidak lagi berdasarkan zonasi risiko Covid-19. Kemendikbud menetapkan pemberlakuannya berdasarkan izin pemerintah daerah serta persetujuan kepala sekolah dan orang tua siswa. Pemberlakuan tatap muka ini dilaksanakan, dikarenakan kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan. Seperti Ancaman putus sekolah karena anak terpaksa harus bekerja membantu keuangan orang tua yang dilanda krisis akibat covid 19. Penurunan capaian belajar diakibatkan perbedaaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh. Kekerasan pada anak, tanpa sekolah anak rentan mengalami kekerasan di rumah yang tidak terdeteksi oleh guru. Risiko internal eksternal, anak tidak belajar di sekolah terdapat peningkatan resiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.
Pembelajaran tatap muka di sekolah yang tetap dibayang-bayangi dengan virus covid-19, mempunyai banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Hal ini telah diatur di SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Satuan pendidikan harus memperhatikan poin-poin utama dalam kegiatan tatap muka berdasarkan SKB 4 menteri tersebut, yaitu : 1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: Toilet bersih dan layak; Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; Disinfektan. 2. Mampu mengakses fasilitan layanan kesehatan; 3. Kesiapan menerapkan wajib masker; 4. Memiliki thermogun; 5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (pemetaan itu antara lain : memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri) 6. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua atau wali.
Selamat menjalankan pembelajaran tatap muka, semoga pelaksanaan tatap muka dapat berjalan dengan lancar dan sukses, untuk mengantarkan anak bangsa, calon pemimpin di masa depan menuju gerbang kesuksesannya di masa yang akan datang. Demi Indonesia yang lebih baik. Semoga!
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar