Ely Rositawati

A mom, a teacher, books lover, loves being around with children...

Selengkapnya
Navigasi Web
Curhat Guru PNS Golongan II yang Tersedak Permen

Curhat Guru PNS Golongan II yang Tersedak Permen

Kepada para pembaca gurusiana, ijinkan saya curcol disini. Curhat colongan alias mencurahkan isi hati pada rubrik kolom gurusiana yang semoga bisa melegakan hati.

Saya dan teman sesama guru golongan II sedang tersedak permen. Bukan permen yang manis menyegarkan rasa kopi tetapi permen yang membuat saya dan rekan guru sesama golongan II mendadak sedih, kecewa, ingin marah, dan bertanya-tanya "kok?" "Kenapa?" "Ada apa dengan guru golongan II?" dsb, dsb.

Ya, kami bertanya-tanya, bingung, ternyata permen tidak selalu manis. Permendikbud no 10 tahun 2018 ini pahit rasanya buat kami. Membuat lidah kelu, perut mulas, dengkul lemas, dan mendadak butuh bahu untuk tempat bersandar. (^_^)

Bagaimana tidak, tunjangan profesi yang selama ini menjadi penghibur lara, pelipur duka, dan penyelamat kapal yang terkadang oleng kapten, tiba-tiba harus lenyap begitu saja. Permendikbud itu mensyaratkan guru gol II harus memiliki SK jabatan fungsional, agar tunjangan tersebut bisa dicairkan. Sedangkan SK tersebut hanya bisa didapat bagi mereka yang sudah naik pangkat golongan minimal 3a.

Sediih rasanya.

Kenapa sedih? Ya sedih saja. Semua manusia pasti bisa merasakan sedih. Rasa kecewa dan sedih itu wajar dan manusiawi. Saat anak meminta sepatu baru karena sepatu lamanya sudah mangap tidak kunjung mingkem, kitapun menjanjikannya "Nanti ya nak, kalau uang ibu sudah cair, kita beli sepatu baru." Saat tukang panci nagih cicilan kita janji dengan yakinnya "Bulan besok ya mang, saya pasti bayar" Saat teman nagih hutang, saat keluarga butuh piknik, lagi-lagi kita mengandalkan janji. Dan lalu janji itu tak bisa dipenuhi karena wuzzz.. Yang diandalkan lenyap ditelan permendikbud. Rasanya lebih sakit daripada diberi harapan palsu oleh mantan pacar. Hiks.

Seorang teman menyuarakan kekecewaanya dengan menulis status "kenapa harus guru golongan II yang dihentikan tunjangannya, kami mengajar sama dengan guru golongan III ke atas, sama-sama melaksanakan tugas, sama-sama membuat administrasi, dan kami juga sudah S1 seperti yang disyaratkan untuk menjadi seorang guru?" Ya, sayapun ikut bertanya. Kenapa? Padahal secara finansial, penghasilan kami paling rendah. Bahkan lebih rendah dari standar UMR Buruh nasional.

Bukan tidak mensyukuri penghasilan sebagai guru. Sejak terjun dalam dunia mengajar, saya selalu ingat perkataan ayah saya "Jadi guru itu jangan mengharap kaya materi ya nduk, harapkan saja kaya ilmu, rasa syukur dan keberkahan." dan saya hanya mnggut-manggut sambil bilang "Iya pak."

Sepertinya hanya kecintaan pada anak-anak dan kebahagiaan melihat senyum mereka saat merasa berhasil yang membuat seorang guru bisa bertahan menjadi guru.

Kembali pada sakitnya tersedak permen, saya hanya berharap semoga pemerintah daerah maupun pusat segera memberikan solusi. Agar permen ini tidak terus menyakiti kami, dan membuat kami bertanya-tanya, dan merasa terdzalimi.

Kepada para pembuat kebijakan, kami hanya meminta, jangan biarkan kami tersedak permen ini terlalu lama, karena tersedak itu berbahaya dan bisa fatal akibatnya.

Sekian sesi curhat ini. Terimakasih.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post