EMI KULSUM

The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you’ll go. —Dr. Seuss 😊✌🏾...

Selengkapnya
Navigasi Web

Rasa sayang dibatasi syariat

Empat belas hari yang lalu kami berduka cita ditinggalkan oleh kakak ipar saya karena mengidap penyakit luka diabet yang sangat parah dan cepat hanya 4 bulan bertahan dengan penyakit tsb. Meninggalnya pada hari Sabtu, 14 November 2020. Kami semua merasakan kesedihan yang sangat mendalam, terutama ibu mertua ku yang sangat terpukul dengan kepergian alamarhum, karena beuliau adalah anak sulung, sedangkan suamiku anak bungsu. jadi hanya memiliki satu anak laki-laki lagi. sampai detik ini beuliau sampai memikirkan bagaimana kelangsungan hidup anak anaknya 6 orang, anak ke satu laki-laki usia 18 tahun, anak kedua laki-laki usia 16 tahun.anak ketiga perempuan usia 12 tahun, anak ke empat perempuan usia 8 tahun, anak kelima perempuan usia 3 tahun, anak keenam perempuan usia 7 bulan. Keenam anak ini dari dua istri, kedua anak laki-laki dari istri pertama, sedangkan keempat anak perempuan dari istri kedua. Kami keluarga ingin menunaikan kewajiban-kewajiban almarhum ang belum tertunaikan kaena itu semua adalah kewajiban kita selaku muslim untuk menunaikan dan menguruskannya. Salah satu yang harus ditunaikan adalah hutang piutang alm selama hidup, wasiatnya, juga pembagian harta peninggalannya dalam bentuk warisan untuk dibagikan kepada hak warisnya.Kami ingin pembagian harta waris ini menggunakan syariat islam yang sudah ditentukan bagian dan haknya dalam al quran, ilmunya bernama ilmu faroidh. Tujuannya ingin mendapatkan keberkahan dari harta yang ditinggalkan almarhum. walaupun secara nominalnya tidak seberapa untuk dibagikan kepada ahli warisnya, saya berpikir bukan masalah nominal jusru targetnya tunduk dan taat pada aturan Allah sehingga keberkahan, kesuksesan dan kedamaian akan menyertai kehidupan keenam anak yatim tersebut.

Di tengah perbincangan kami bertiga antara saya, suami, dan mertua. kami bulat mengunakan syariat islam, hanya kami masih punya keterbatasan dalam ilmu faroid tersebut, saya sendiri sudah mempelajarinya sewaktu menuntut ilmu dipesantren tapi secara praktik realnya saya belum berani memutuskan karena ini menyangkut pertanggungjawaban kehidupan anak-anak yatim, dan tanggung jawab kehidupan di akhirat. kami hanya tahu nya secara garis besar dan umum saja bahwa laki -laki dapat dua bagian dari perempuan.

Agar lebih akurat dan bisa dipertanngungjawabkan secara dalil yang akurat dari al quran, akhirnya saya memutuskan konsultasi ke ustad yang memahami dan bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. saya menanyakan ke saudara suami yg sdh paham akan hal ini. Hasil nya seperti di bawah ini:

Petunjuk Pembagian Harta Warisan Almarhum Agus Purwosaputro I. Pembagian harta warisan dimulai dari ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti (Ash-haabul furudh). Ahli waris almarhum yang termasuk ash-haabul furudh: • Ibu almarhum م ُس ام سدُ َوْي اه ال ُك لا َوا احٍد ا مْن ُهَما ال ُّ َواِلَبَ ٗه َولَدٌۚ َر َك اا ْن َكا َن لَ ا تَ Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Q.S 4:11 • Istri almarhum َولَدٌ َولَدٌۚ فَاا ْن َكا َن لَ ُكْم ُكْم ُك ْن ل ْم يَ ْم اا ْن ل َر ْكتُ ما تَ ربُ ُع ام ن ال ُّ ُه َولَ بَ ْع ْۢ ْم ا م ْن َر ْكتُ ما تَ ُم ُن ام ُّ ن الث ُه ٍة َ اصي ْو ُصْو اد َن َو فَل ٍن تُ ْو دَ ْي ا َهآ اَ ب Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Q.S 4:12 𝟏 𝟔 × 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐥𝐦𝐚𝐫𝐡𝐮𝐦 𝟏 𝟖 × 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐥𝐦𝐚𝐫𝐡𝐮𝐦 II. Kemudian sisa harta dari ash-haabul furudh, dibagikan kepada ‘ashabah Ahli waris almarhum yang termasuk ‘Ashabah • Anak-anak almarhum “Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” ان ِْلُْنثَيَ ْي ُل َح ظا ا ْ َكار امث ْوَِلاد ُكْم اللذ ْيٓ اَ هّٰللاُ فا يُ ْو اصْي ُكُم Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Q.S 4:11 Almarhum meninggalkan 6 orang anak; 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Karena bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, maka pembagi untuk ashabah ini adalah “8”. Dengan demikian: ➢ Bagian untuk masing-masing anak laki-laki: ➢ Bagian untuk masing-masing anak perempuan: 𝟐 𝟖 × 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 ′𝐀𝐬𝐡𝐚𝐛𝐚𝐡 𝟏 𝟖 × 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 ′𝐀𝐬𝐡𝐚𝐛𝐚𝐡 Catatan • Petunjuk ini hanya dibuat untuk kepentingan pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Agus Purwosaputro • Harta warisan di sini adalah harta yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi kepentingan pengurusan mayit, wasiat, atau pelunasan utang almarhum. • Istri yang sudah diceraikan selama almarhum masih hidup, terhalangi untuk mendapatkan warisan. Karena perceraian menghalangi seseeorang untuk saling mewarisi. • Saudara kandung seibu terhalangi mendapatkan harta warisan almarhun, dikarenakan almarhum meninggalkan anak. ال ُك لا َوا احٍد ْو اُ ْخ ٌت فَ اَ ٌخ اَ ٗهٓ ولَ او ا ْمَراَةٌ اَ لَةً ٰ ُّ ْو َر ُث َكل َواا ْن َكا َن َر ُج ٌل ي ۚ ُس سدُ ا مْن ُهَما ال ُّ Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Q.S 4:12

Kami sangat lega adanya rambu-rambu ini setidaknya kami berusaha menegakan syariat Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. wlpn pada kenyataannya ibu nya pun tidak akan mengambil hak tersebut mau diberikan kepada anak-anak yatim tersebut tapi setidaknya hak ibu berdasarkan syariat islam sudah tertunaikan dan diijab kobulkan.

Next ............

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post