endah susilawati

Guru SMKN 1 Nglegok Kab Blitar Menulis apa saja untuk meningkatkan kompetensi ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Hukum Wajib Guru Meningkatkan Kompetensi Diri

Tantangan Hari Ke 87

Seorang rekan bertandang ke rumah dan ingin dibantu mengerjakan IP ASN. Sebagaimana kita ketahui bahwa BKN memiliki program yaitu pengukuran Indeks profesionalisme terhadap ASN. Ada 4 dimensi yang digunakan sebahai acuan pengukuran yang masing-masing dimensi sudah ditentukan bobotnya. Empat dimensi itu diantaranya adalah kulifikasi (25%), kompetensi (40%), kinerja (30%) dan disiplin (5%).

Singkat cerita seorang ASN diukur IP nya berdasarkan kualifikasinya, kompetensinya, kinerjanya dan kedisiplinannya. Salah satu unsur kompetensi ASN yang dinilai adalah kemauannya mengembangkan diri untuk meningkatkan profesionalismenya. Ya, seorang ASN adalah seorang profesionalis. Dia harus terus menerus mengenbangkan diri agar keprofesionalismenya tetap terpelihara. Bagi guru pengembangan diri itu dilakukan dengan mengikuti diklat fungsional, diklat teknis dan kebiatan semacam seminar, workshop, bimtek atau magang.

Tidak berlebihan memang tekanan yang diberikan kepada guru untuk selalu mengembangkan diri guna meningkatkan kompetensi. Saat pandemi ini adalah contoh konkrit yang secara jelas menunjukkan pentingnya guru meningkatkan kompetensi dirinya. Guru yang merasa dirinya cukup berkompeten sehingga mengabaikannya maka benar-benar keteteran. Bagaimanapun guru harus up date dan selalu meng-up grade dirinya agar tidak ketinggalan dengan perkembangan pendidikan yang selalu bergerak ini.

Sebagai bukti bahwa guru mengembangkan dirinya guru harus memiliki sertifikat diklat atau seminar. Biasanya sekolah mengusulkan guru untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga resmi penjaminan mutu pendidikan. Tetapi diklat semacam ini jumlahnya sangat terbatas karena semua biaya penyelenggaraan diklat menjadi tanggungan negara. Bila menunggu kuota diklat semacam ini akan terdata banyak sekali guru yang tidak pernah mengikuti diklat. Bisa jadi sepanjang karirnya tidak pernah mengikuti diklat. Apalagi untuk guru yang tinggal di pelosok desa dan mengabdi di sekolah kecil.

Dalam hal ini, semuanberpulang kepada pribadi guru masing-masing. Guru yang bertanggungjawab terhadap tugasnya pasti akan berusaha meningkatkan kompetensi diri dengan cara mengikuti diklat meskipun harus mandiri alias dengan biaya sendiri. Tanpa usaha itu guru akan diam di tempat, menjalankan tugas profesi dengan kompetensi seadanya dan ilmu yang tidak berkembang.

Guru adalah profesi yang senantiasa bersentuhan dengan ilmu. Maka sudah sepantasnya guru selalu menjadi yang terdepan dalam urusan mencari ilmu. Bukankah guru selalu nerwasiat kepada siswanya untuk rajin belajar, gemar membaca dan selalu bersemangat mencari ilmu. Bagaimana mungkin siswa menjalankan wasiat guru bila gurunya sendiri adalah orang yang malas mencari ilmu.

Jadi, yang ingin ditegaskan di sini adalah guru harus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi dengan atau tanpa subsidi pemerintah dalam pelaksanaannya. Guru harus rajin mengikuti pendidikan dan pelatihan. Bukan hanya sekedar nendapatkan sertifikat untuk administrasi tetapi lebih penting lagi untuk menjaga tugas profesinya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post