Eneng Sumarni, S.S.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

BEBAS DENGAN BATAS

BEBAS DENGAN BATAS

Hari ke-31

#TantanganMenulisGurusiana

Setiap warga negara bebas berekspresi, bebas mengutarakan pendapat dan gagasannya. Kebebasan ekspresi ini adalah hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Apalagi di era informasi digital seperti sekarang ini semua orang dengan mudahnya mengekspresikan diri dan menunjukkannya di khalayak ramai. Setiap orang bisa menjadi artis, presenter, reporter, entertainer, hanya dengan membuat konten di Youtube. Setiap orang bisa menjadi penulis hanya dengan membuat tulisan dan diupload di media sosial. Semua orang bisa mengakses informasi dengan mudahnya.

Namun kebebasan berekspresi bukanlah tanpa batasan. Semua bebas berespresi dengan syarat tidak bertentangan dengan norma yang ada baik itu norma agama, norma susila, kesopanan dan hukum.

Etika dalam berekspresi pun harus diperhatikan. Jangan sampai apa yang dilakukan menyinggung dan menyakiti pihak lain apalagi berkaitan dengan SARA. Ketika kita berekspresi haruslah bertujuan untuk menebar kebaikan dan manfaat jangan sampai menyebarkan sesuatu yang merusak seperti mengandung unsur pornografi.

Undang-Undang juga bukan hanya menjamin kebebasan berekspresi namun juga mengatur kebebasan tersebut seperti pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa yang di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang ada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu Agama yang dianut di Indonesia.

Sekarang ini banyak masyarakat yang berekspresi di media sosial tanpa memperhatikan peraturan ada. Demi hanya ingin membuat content yang ingin viral, mereka melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain seperti yang membuat tiktok dengan melecehkan gerakan shalat, melecehkan agama tertentu bahkan menghina tokoh yang menjadi panutan bagi Agama tertentu. Perbuatan tersebut bukan hanya merugikan pihak lain tapi juga merugikan mereka sendiri karena mereka akan dijerat oleh Undang-Undang salah satunya UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Jadi, ekspresikanlah dirimu namun bijaklah dalam berekspresi. Seperti pepatah Arab mengatakan :

فكّر قبل أن تعزم

Artinya: Berfikirlah sebelum engkau bertindak.

Gunung Sindur, 15 Mei 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

setuju bu, bebas tapi tetap hati-hati dalam bertindak

15 May
Balas



search

New Post