ENI KUSWATI (FOGIPSI)

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM K 13 Revisi 2017

DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM K 13 Revisi 2017

DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM K13

*Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru*

Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia

*Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13*

1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )

2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).

3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )

4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap

5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )

*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*

*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*

a. Semester Ganjil = 55

b. Semester Genap = 65

--------------------------------------

*120 : 2 = 60 Tuntas*

--------------------------------------

Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*

2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.

3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.

4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.

KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*

1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)

2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.

3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.

4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.

5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.

6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.

Contoh:

jika KBM 75,

maka

< 75. = D (tidak tuntas)

75-82. = C (tuntas dg cukup)

83 - 90. = B (tuntas dg baik)

91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.

8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

*REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.

Perubahan Permendikbud:

1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*

2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*

3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*

4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*

3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*

Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Alhamdulillah, terimakasih sudah mau berbagi, bu

09 Jul
Balas

Ibu dr mapel apa bu?

10 Jul

Terimakasih infonya bu

10 Jul
Balas

Hakekatnya sama, cuma beda istilah.

12 Dec
Balas

Hakekatnya sama, cuma beda istilah. Terima kasih infonya.

12 Dec
Balas

Kalo misalnya nilai sikap anak C di rapor bisa naik kelas tidak bu? Makasih

18 Mar
Balas

Terima kasih infonya semoga bermanfaat

12 Dec
Balas

apapun istilahnya, intinya mesti dilaksanakan. Selamat berkarya

11 Dec
Balas

Maaf, itu ada di halaman berapa pada permendikbud 23/2016?

10 Aug
Balas

Terima kasih ilmunya

10 Oct
Balas



search

New Post