Ernae Lovie

Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh Sahabat ku Perkenalkan namaku Ernae Lovie . Seorang pendidik yang mencintai anak khususnya anak-anak ABK. Na...

Selengkapnya
Navigasi Web

Tahalul

tantangangurusianah+31

Bismillahirrahmanirrahim

Tahalul

Setelah melakukan sa'i serta menghilangkan dahaga dan lelah dengan Air Zam-zam. Waktunya mengerjakan ibadah terakhir dalam umroh/haji yaitu tahalul.

Saat tahalul, aku mencari gunting lipat dalam tas ku. Setelah ku cari bebeapa lama ternyata tidak aku temukan. Seingatku aku menaruhnya di tas tetapi kenapa tidak ada ?

Aih dasar pelupa...

Mamaku juga menanyakan gunting kecil itu. Aku cuma bisa tersenyum dan berkata "maaf lupa ?" .Aku meminjam gunting kecil dengan tam seperjalanku. Aku mengambil rambut mama dari balik jilbab muka. Paling sedikit 3 helai dan sepanjang 1 ruas jari .

Setelah mengambil beberapa helai rambut mama. Dengan mengucap Bismillahi saya memotong rambut mamaku. Kress..

Kemudian mama bergantian memotong rambutku .

Namun untuk jama'ah pria itu harus mengikuti Sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat tiba tanggal 4 Dzulhijjah (dekat masa haji), beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan memendakkan rambut saja (tidak dicukur habis). Dan yang namanya memendakkan rambut (disebut taqshir), itu dilakukan merata pada seluruh rambut, bukan hanya sebagian rambut saja.

Sebagaimana pula tidak boleh seseorang menggundul sebagian rambut saja, bahkan ini termasuk bentuk qoza’ yang terlarang. Jadi tidak boleh hanya mengambil sebagian rambut saja, tiga atau lima helai.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) ditanya,

“Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umrah. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil, pen). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?”

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

“Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail). (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di website pribadi beliau)

Adapun untuk wanita, tahallul mereka bukanlah dengan menggundul habis rambutnya, namun cukup melakukan taqshir (memendekkan saja), cukup ia memotong rambut sepanjang satu ruas jarinya dan jangan potong lebih dari itu

Menurut kesepakatan para ulama dalam pelaksanaan ibadah umroh dan haji ada dua jenis tahalul. Pertama Tahalul Kecil (Asqor) atau tahalul pertama dan Tahalul Akbar atau tahalul kedua disebut tahalul Tsani

1. Tahalul Asqor apabila jama'ah telah melakukan lempar jumroh, mencukur rambut dan tawaf aqobah maka dinilai telah menunaikan tahalul dan bisa melakukan kegiatan yang dilarang umroh/haji kecuali hubungan suami istri.

2. Tahalul Tsani apabila jama'ah telah melakukan lempar jumroh, mencukur rambut dan tawaf aqobah maka dinilai telah menunaikan kegiatan yang dilarang umroh/haji dan boleh melakukan hubungan suami istri.

Setelah jama'ah melakukan tahalul maka dapat melakukan kegiatan umroh dan haji yang belum diselesaikan.

Alhamdulillah selesai sudah ibadah umroh ku dan mama yang pertama. insyaAlloh aku akan melakukan umroh kedua .

Barokalloh

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post