Erniati

Tinggal di Simpang Empat Kab.Pasaman Barat, Sumatera Barat. Mengajar Mapel IPA, MTsN 4 Pasaman Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web

Naik Pangkat Tak Terkendala, Baca Ini ! Lanjutan

Naik Pangkat Tak Terkendala, Baca Ini !

Lanjutan

#Tantangangurusianahari106

#Mediaguruindonesia

Kali ini kita bahas cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat berdasarkan golongan :

Kenaikan pangkat dari III.d ke IV.a

Dibutuhkan AKK = 100, AKPKB = 4 PD, 8 PI/KI dan AKP = 10 yang harus dicapai. Adapun angka kredit ini kita peroleh dari Proses pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penunjang tugas guru.

Cara Penghitungannya :

a. Proses pembelajaran Angka kreditnya ( AK) = 19.50 jika nilai PKG baik, Jika nilai PKG amat baik AK = 24.38

- Jika memiliki tugas tambahan sebagai wakil, kepala laboratorium dan kepala perpustakaan maka angka kreditnya separoh dari angka kredit proses pembelajaran.

Misalnya : Si A wakil, maka proses PBM AK = 9.75, sedangkan proses pembelajaran AK = 9.75

Jika Si A wali kelas, maka AK 5 % dari AK proses PBM.

- Jika tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka perhitungan sebagai berikut :

Jika Si A kepala sekolah, maka AK = ¾ dari AK Proses PBM, sedangkan proses pembelajaran AK= ¼. Misal III.d ke IV.a, Kepala sekolah AK = 14.63, untuk proses pembelajaran AK = 4.88

- Sebagai Pembina ekstrakurikuler, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing guru yang baru diangkat maka AK = 2 % dari PKG ( proses PBM ).

b. Pengembangan keprofesian : Mengikuti kegiatan workshop dan diklat sesuai dengan tupoksi.

1. Mengikuti Diklat

· Mengikuti diklat lamanya 30 s.d 80 jam, maka AK = 1

· Mengikuti diklat lamanya 81 s.d 180 jam, maka AK= 2

· Mengikuti diklat lamanya 181 s.d 480 jam, maka AK= 3

· Mengikuti diklat lamanya 481 s.d 640 jam, maka AK = 6

· Mengikuti diklat lamanya 641 s.d 960 jam, maka AK = 9

· Mengikuti diklat lebih dari 960 jam, maka AK = 14

Di dalam bahan usulan kenaikan pangkat dilampirkan sertifikat, surat tugas dan jadwal pelaksanaan diklat.

2. Publikasi Ilmiah

· Publikasi ilmiah/Karya Ilmiah, harus dicapai dengan AK = 8

Di dalam usulan kenaikan pangkat dilampirkan karya ilmiahnya.

c. Penunjang tugas guru, seperti kegiatan yang mendukung tugas guru diantaranya :

a. Mengawas ujian baik sekolah ataupun nasional AK = 0.08

b. Menjadi anggota organisasi profesi dan menjadi anggota kegiatan kepramukaan : sebagai anggota AK = 0,75 dan pengurus AK = 1

c. Menjadi tim penilai angka kredit (DUPAK) AK = 0.04

d. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/2 jam pt AK = 0.04

e. Penghargaan menerima satya lancana : 30 Tahun AK = 3, 20 Tahun AK = 2, 10 Tahun AK = 1

f. Mendapat penghargaan / Tanda jasa Ak = 1

Di dalam bahan usulan naik pangkat dilampirkan semua SK penunjang, sertifikat penghargaan. Selanjutnya Angka kredit ini dituangkan kedalam daftar usulan penetapan angka kredit ( DUPAK ).

Semoga tulisan kecil ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Besok akan dibahas usulan kenaikan pangkat dari IV.a ke IV.b

Pasaman Barat, 29 April 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Lah IV a Eni?

30 Apr
Balas

Di tunggu dari IV a ke IV b

29 Apr
Balas



search

New Post