Pembatalan Cuti Bersama
#Tantangan Hari Kedua belas
Sejak beberapa waktu yang lalu seluruh warga sekolah sudah menerima edaran Bupati Kendal tentang pelaksanaan liburan dan cuti bersama. Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa libur sebelum hari raya dimulai tanggal 22 Mei 2020 sehari setelah libur Hari Kenaikan Isa Almasih. Namun kenyataannya, sore tadi kami MKKS SMP Kab.Kendal menerima ralat SKB tiga Menteri dan Surat Edaran Bupati Kendal. Melalui SKB Tiga Menteri no 440 tahun 2020 sebagai pengganti SKB sebelumnya dan Surat Edaran Bupati Kendal No 800/0359/BKPP pemerintah menghapus pelaksanaan cuti bersama pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020.
Berkenaan dengan dihapusnya cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020, maka hari tersebut dinyatakan sebagai hari kerja. Dengan ditetapkannya hari Jumat 22 Mei 2020 sebagai hari kerja bagi ASN.Pada hari itu juga akan dilakukan pemantauan kehadiran ASN setelah pelaksanaan cuti bersama. Sebagai ASN tentu saja Surat Edaran Bupati itu harus dilaksanakan dengan baik sekalipun infornasinya mendadak.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar