Rakor Kepala Sekolah Tingkat Wilayah
# Tantangan hari keenam
Hari ini pengawas sekolah mengundang kepala sekolah di wilayah binaaannya untuk mengadakan koordinasi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait dengan masalah kellulusan, kenaikan kelas sampai dengan PPDB yang akan datang. Undangan pengawas dibagi dalam dua tahapan. Pembagian ini dilakukan untuk memenuhi social distancing dan physical distancing karena tempat duduk dalam rapat pun diberi jarak berjauhan.
Materi koordinasi diantaranya adalah pemberian nilai untuk menentukan kelulusan setelah ditiadakannya UN maupun US. Nilai penentuan kelulusan diperhitungkan dengan menggunakan nilai rapor semester 1 sampai 5 dan nilai semester 6 sebagai tambahan. Pemberian nilai menggunakan bobot yang besarnya diserahkan kepada sekolah. Beberapa kepala sekolah mengusulkan untuk tetap mengadakan US secara daring maupun luring tetapi demi keamanan keduanya tidak diperkenankan untuk dilaksanakan. Alasannya, jika dilaksanakan secara daring tidak semua siswa punya peralatan memadai, sehingga membebani orang tua. Jika orang tua tidak berkenan dan melaporkannya kepada yang berwenang akan menimbulkan masalah bagi sekolah. Untuk sekolah yang akan melaksanakan US secara luring kepala sekolah menyampaikan bahwa sekolah bersama orang tua sudah bersepakat melaksanakan ujian sekolah. Naskah akan diambil oleh orang tua ke sekolah. Untuk pelaksanaan US model inipun tidak diperkenankannkarena juga akan membebani orang tua aiswa. Apalagi aturan dari Kemdikbud sudah sangat jelas.
Materi kedua adalah kenaikan kelas. Masalahbyang terjadi pada kenaikan kelas juga tidak berbeda dengan kelulusan. Sekolah tidak diperkenankan melaksanakan penilaian yang dapat mengundang kerumunan orang atau masa. Sementara itu tanggap darurat Corona diprediksi sampai akhir bulan Mei sehingga kemungkinan pelaksanaan penilaian untuk kenaikan kelas juga mengalami kendala yang sama dengan UN dan US. Untuk mengatasi hal tersebut maka sekolah juga dimohon mengambil kebijakan yang sama dalam menentukan kenaikan kelas.
Materi ketiga yakni PPDB. Jika masa tanggap darurat sampai akhir tahun pelajaran belum selesai, hal ini juga berdampak pada pelaksanaan PPDB. Oleh karena itu sekolah juga diminta mengambil kebijakan tentang PPDB sesuai aturan Kemdikbud.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar