Faisal Riza Hasbullah

Asal dari Boyolali, Tinggal di Jayapura, Pamong Belajar BP PAUD DIKMAS PAPUA, Lulusan dari IAIN SURAKARTA, Pendidikan Agama Islam Diskusi : faisalriza92@gmail...

Selengkapnya
Navigasi Web
PEMETAAN MUTU TERLEBIH DAHULU ATAU EVALUASI DIRI LEMBAGA MENUJU AKREDITASI?
Masuk Akun Pemetaan Mutu dan Sispena Akreditasi

PEMETAAN MUTU TERLEBIH DAHULU ATAU EVALUASI DIRI LEMBAGA MENUJU AKREDITASI?

Lembaga pendidikan saat ini dianggap memiliki kredibilitas, yaitu nilai ukur yang bisa dianggap menjadi dampak penilaian baik buruk, melalui akreditasi. Lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal maupun non formal, bahkan mulai dari tingkatan awal yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan sampai dengan pendidikan kursus dan pelatihan sudah mulai diakreditasi dan mengikuti pemetaan mutu. Perlu diketahui adanya lembaga pendidikan yang berjalan akan memperoleh nomor pokok sekolah nasional yang menjadi prasaratnya yaitu mengisi daftar pokok pendidikan. Adanya NPSN menjadi langkah awal untuk melanjutkan pada langkah pemetaan mutu dan akreditasi lembaga pendidikan, hal ini jika tidak dilakukan oleh lembaga pendidikan yaitu satuan pendidikan diranah manapun akan dianggap sebagai lembaga pendidikan abal-abal.

Perjalanan waktu yang akan membuktikan bahwa lembaga pendidikan atau satuan pendidikan yang layak akan bertahan karena dipercaya oleh masyarakat. Permasalahan yang saat ini ada di lembaga merupakan bentuk kekhawatiran dari program yang berjalan akan diikutkan di pemetaan mutu atau akreditasi terlebih dahulu. Hal ini membuat penyiapan kelengkapan administrasi menjadi sangat berat, padahal adanya pemetaan mutu terlebih dahulu menjadi sarana untuk melengkapi adanya 8 standar nasional pendidikan di lembaga atau satuan. Proses dari langkah yang perlu diambil oleh lembaga yang telah berNPSN diantaranya adalah pemetaan mutu, supervise, verifikasi, lalu dilanjutkan dengan perawatan supervise yang nantinya akan siap untuk menyongsong evaluasi diri lembaga dan diajukan untuk akreditasi.

Rincian dari maksud langkah pemetaan mutu dan akreditasi diantaranya sebagai berikut :

1. Pemetaan mutu

Proses kegiatan menginputkan data sesuai dari kenyataan yang ada dilembaga satuan pendidikan terkait 8 standar nasional pendidikan.

2. Supervise

Proses kegiatan memaparkan materi terkait kekurangan 8 standar nasional pendidikan yang tersedia di lembaga satuan pendidikan untuk diberikan penjelasan untuk pemenuhannya.

3. Verifikasi

Proses kegiatan mengkroscek hasil dari supervise yang sudah mulai ditingkatkan untuk nantinya sebagai upaya perbedaan sebelum dan sesudah supervise menunjukkan perbaikan yang telah dilakukan dan dievaluasi.

4. Perawatan supervise

Proses kegiatan yang memperbaiki evaluasi dari verifikasi yang dilakukan untuk meningkatkan penggunaan standar nasional pendidikan di lembaga satuan pendidikan

5. Evaluasi diri

Proses kegiatan penginputan data standar nasional pendidikan di lembaga satuan pendidikan melalui akreditasi

6. Akreditasi

Proses kegiatan untuk menilai kelengkapan dan data yang ada dilembaga satuan pendidikan ketersediaan terkait standar nasional pendidikan.

Langkah dari lembaga untuk pemetaan mutu dan juga akreditasi merupakan satu sasaran yaitu kelengkapan standar nasional pendidikan dan pembiasaan penggunaan indicator didalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari. Diantaranya perlu diketahui oleh lembaga pendidikan dan satuan bahwa, dari Pusat/ Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat merupakan perpanjangan dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat sebagai mitra pembinaan untuk pemenuhan standar nasional pendidikan di satuan dan lembaga pendidikan. Sedangkan untuk Badan Akreditasi Nasional melalui Badan Akreditasi Provinsi melaksanakan penilaian ketersediaan dan kesesuaian standar nasional pendidikan.

Pada saat ini 2019 sudah mulai dihilangkan pendampingan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, hal ini akan dilakukan melalui Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat yang melaksanakan supervise dan perawatan supervise untuk mendukung pemenuhan standar nasional pendidikan. Sehingga alangkah baiknya pengelola dan pendidik pada satuan pendidikan PAUD, LKP, PKBM dan Satuan Pendidikan SKB perlu mempersiapkan NPSN sehingga mampu untuk melanjutkan pada proses pemetaan mutu dan berlanjut untuk dinilai diakreditasi. Hasil akreditasi seperti apapun itu bukan menjadi hasil final karena berlakunya lima tahun hasil penilaian akreditasi bisa ditingkatkan ditahun berikutnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post