fataty maulidiyah

Nama lengkap fataty maulidiyah. Guru di MAN 2 mojokerto. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Siapa Suruh Buat Polisi Tidur (Tantangan Menulis Hari ke-12)

Siapa Suruh Buat Polisi Tidur (Tantangan Menulis Hari ke-12)

Oleh: Fatatik Maulidiyah

Pada musim-musim yang selalu lembab dan basah, perjalanan sore hari tidak melulu syahdu dan sendu oleh kenangan yang menyergap jiwa-jiwa yang sedang gersang oleh kasih sayang. Hujan tidak selalu romantik dan estetik. Seperti perjalanan saya saat pulang dari kantor di sore hari yang abu-abu, kelam oleh mendung .

Pandangan mata buram karena hujan makin kerap membasahi wajah. Kadang-kadang perasaan was-was hadir sebab ada saja hal yang mungkin terjadi, seperti diserempet kendaraan roda 4 yang tidak telaten ingin segera menyalip motor yang saya kendarai.

Terutama banyaknya genangan dari pada kenangan yang hadir di depan mata. Dan benar saja, ketika saya belok menuju gang yang akan menuju rumah, saya tidak menyangka jika dalam genangan itu ada banyak polisi tidur, sehingga motor saya “Njladuk-njladuk” karena struktur gundukan polisi tidur yang terlalu tinggi.

Hampir saja saya terjatuh. Tidak hanya satu polisi tidur ternyata. Gang yang hanya 200 meter menuju rumah itu terdapat 7 polisi tidur. Kebayang betapa tidak nyamannya perjalanan saya. Ini sih mirip halangan pada “Benteng Takeshi” atau mainan anak-anak di Playgroud yang ada di alun-alun. Mungkin juga mirip wahana buat test lolos SIM C. Menjengkelkan!

Lalu, saya jadi berpikir dari mana muasal hadirnya polisi tidur? Apakah hanya ada di Indonesia? Apa bisa dibuat sembarang biar kendaraan tidak melaju cepat? Apa karena banyak korban anak-anak kecil yang tertabrak?

*Muasal Polisi Tidur*

Istilah polisi tidur pada mulanya merujuk pada fungsinya sebagai pengaman di jalan. Di antaranya adalah ditujukan pada pengendara yang melaju dengan kecepatan yang dianggap tidak sesuai aturan, melanggar dan membahayakan, sehingga bisa “membangunkan” polisi yang berjaga.

Dalam sejarahnya polisi tidur pertama kali diciptakan para pekerja bangunan di New Jersey Amerika Serikat pada 1906. Namun, kala itu bentuknya belum ideal. Dan ketinggiannya hanya mencapai 13 cm saja sehingga menyulitkan pengendara yang melaluinya.

Setiap negara memiliki istilah sendiri berkaitan dengan polisi tidur. Di Argentina disebut dengan _Lomos de Burro_ atau punggung keledai. Di Puertorico disebut dengan _Muerto_ atau jenazah yang berbaring. Sedangkan kebanyakan negara di dunia menyebut polisi tidur dengan “Speed Bump dan Speed Trap”. Sementara itu di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai “Sleeping Police”. Istilah tidur versi Inggris inilah yang diadaptasi di Indonesia.

Bicara soal siapa yang memiliki wewenang membangun Polisi Tidur, ternyata tidak sembarang orang bisa melakukannya tanpa ada dasar-dasar hukumnya. Ada sebuah aturan berkaitan dengan polisi tidur. Baik dari segi jarak, titik lengkung, lokasi, dan lain sebagainya.

Pertama aturan membuat Speed Bump ada di area parkir atau jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam sedangkan ukuran lebar bagian atas minimal 15 cm dengan ketinggian maksimal 12 cm dan sudut kelandaian 12 %.

Padahal ketentuan untuk jalanan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional 20 km.jam ketentyuan pembuatannya lebar maksimal 39 cm dengan ketinggian 5-9 cm dan sudut kelandaian 50%.

*Jadi, siapa sebenarnya yang berhak membuat polisi tidur?*

Dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82Tahun 2018 tentang alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Pihak-pihak tersebut adalah Direktur Jenderal untuk jalan nasional. Sedangkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang UU lalu lintas dan Angkutan Jalan diketahui, masyarakat bisa dikenai denda hingga 24 jutaapabila membangun polisi tidur sembarangan.

Dalam pasal 28 ayat (1)tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, selanjutnya dalam pasal 274 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda 24 juta.

Sedangkan di daerah yang berhak membangun Polisi Tidur selain Dirjen Jalan Nasional adalah Gubernur untuk jalan propinsi dan Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Sebenarnya saya juga bertanya-tanya, selain ada aturan struktur bangunan Polisi Tidur, apakah juga jumlah dan jarak antara polisi tidur satu dengan berikutnya itu juga diatur? Pastinya hal tersebut juga tidak boleh sembarangan.

Polisi tidur menuju rumah saya yang ujug-ujug ada sebanyak 7 di sepanjang 200 meter masih ada tetapi separuh dikepras oleh warga. Hal ini tentunya perlu ditinjau ulang. Sebenarnya, siapa yang suruh buat polisi tidur?***

Kota Mojokerto, 12 Februari 2024

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post