Fatimatuz Zahro, M.P.d.I

Guru Al Qur'an Hadis di MTs N 1 Batam, Pengajar Tahfizh di Pesantren dan RTQ Baitul Qur'an Batam...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kasi PAKIS Buka MUBES IRTQ Kota Batam

Kasi PAKIS Buka MUBES IRTQ Kota Batam

 

Sabtu, 29 Juni 2024 Ikatan Rumah Tahfidz al Qur’an (IRTQ) kota Batam menyelenggarakan musyawarah besar (MUBES) di hotel Golden View. Kegiatan dihadiri oleh ketua atau utusan RTQ sekota Batam yang berjumlah empat puluh tiga. MUBES  ini dibuka oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS),  Dra. Hj. Wan Evi Evlina dan didampingi operator EMIS PAKIS bapak Wisnu . Dalam sambutannya Kasi PAKIS ini memberikan beberapa poin penting terkait keberadaan Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ).

Dalam SK Dirjen Pendidikan Islam No. 91 tahun 2020, Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ) masuk nomenkaltur baru dalam Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ). LPQ yang sudah lahir terlebih dahulu adalah PAUDQ, TKQ, TQA dan TPQ. Dua tahun kemudian Kementerian Agama melakukan moratorium (penundaan) terhadap ijin penyelenggaran RTQ dan PAUDQ. Moratorium ini tertuang dalam  surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022. Moratorium  tersebut diterapkan dalam rangka menata kelembagaan pendidikan al Quran. Namun demikian bagi RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kementaerian Agama tetap dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Lebih lanjut Wan Evi menjelaskan bahwa mulai 2021 atau akhir 2022 RTQ wajib masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda  Daftar Lembaga Pendidikan al Qur’an   (SIPDAR). Lembaga harus update data EMIS di setiap semester. Di era digital ini RTQ harus siap dengan perkembangan zaman. Lembaga Pendidikan al Qur’an harus dikelola dengan benar agar mendapat tempat di hati masyarakat. Performa ustadz ustdazah harus  bagus, tampil percaya diri dalam mensyiarkan al Qur’an. Tahun ini banyak siswa yang memilih sekolah melalui jalur prestasi tahfidz. Bagi lembaga memilik tanda daftar di Kemenag Batam diakui sertifikatnya. Bagi sekolah umum yang menyelenggarakan program tahfidz dan tidak memiliki izin maka tidak bisa melakukan legalisir sertifikat di Kemenag Batam.

MUBES IRTQ kali ini memiliki dua agenda penting. Pertama adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus periode 2020-2023. Laporan disampaikan oleh Isman Fathurrahman, S.Sos selaku Pj Ketua IRTQ Kota Batam. Agenda kedua adalah pemilihan ketua umum IRTQ.  Setelah melalui konsolidasi koordinator RTQ kecamatan, dan atas  musyawarah mufakat forum memilih Isman Fathurrahman sebagai ketua umum IRTQ Kota Batam periode 2024-2029.

Selaku ketua terpilih dalam sambutannya Isman mengajak semua anggota agar aktif mengikuti kegiatan IRTQ. Mari saling kompak sesama anggota, lihatlah kelebihannya bukan dari kekurangannya. Lebih lanjut Isman menyampaikan visinya yakni mengajarkan  hafalan al Qur’an dengan lancar dan berkualitas. Kualitas didapatkan dengan talaqqi, yakni guru memberikan contoh bacaan. Misi dari ketua terpilih adalah bagaimana mengajarkan adab kepada santri. Sebelum mengajarkan kadab kepada santri, adabkan dahulu gurunya dan orang tuanya. Sehingga anak-anak tidak sekedar pandai membaca al Qur’an, lancar hafalannya namun juga memiliki adab yang baik.  

Beberapa hari sebelum menyelenggarakan MUBES, pengurus IRTQ mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain untuk menerima arahan. Banyak harapan yang disampaikan terkait keberadaan RTQ di kota Batam. Di antaranya pentingnya legalitas lembaga  dan pengurus yang tahu kondisi di lapangan mana yang layak untuk diberikan ijin dan mana yang tidak layak.

Pewarta: Fatimatuz Zahro (29/6/2024)

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post