Fatimatuz Zahro, M.P.d.I

Guru Al Qur'an Hadis di MTs N 1 Batam & Pengajar Tahfizh di Ma'had Baitul Qur'an Batam...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pembinaan Dewan Hakim Tingkat Nasional 2023

Pembinaan Dewan Hakim Tingkat Nasional 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdit MTQ dan Hadis menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Dewan Hakim Tingkat Nasional 2023. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka langsung (off line) dan dalam jaringan (online). Kegiatan off line dilaksanakan di hotel Claro Makasar dan kegiatan online melalui zoom meeting pada Rabu-Jumat 22 -24 Februari 2023. Peserta online diikuti oleh perwakilan LPTQ Propinsi. Satu propinsi mengirimkan sepuluh hingga empat belas peserta untuk mengikuti kegiatan secara online.

Materi pembekalan meliputi kode etik dewan hakim, materi sesuai bidang serta teknis penilaian. Kegiatan pembekalan secara online kali ini merupakan hal pertama ditaja Kementerian Agama RI. Pandemi covid-19 memberikan banyak hikmah, di antaranya pembekalan secara online sehingga banyak peserta yang bisa mengikuti kegiatan ini. Total peserta kurang lebih 300.

Kendala jaringan merupakan hal yang biasa terjadi dalam kegiatan online. Upaya maksimal sudah ditempuh oleh penyelenggara agar kegiatan berjalan dengan lancar. Ada empat pembagian room sesuai bidang yang dipilih peserta. Room tilawah (1), tahfizh (2), tafsir (3) dan hadits (4). Peserta online diharuskan mengikuti aturan kegiatan seperti penamaan di layar zoom meeting. Peserta menuliskan bidang yang diikuti dengan format; kode bidang (nomor)_Nama_Asal LPTQ.

Ada hal yang baru dari kegiatan ini. Yakni pengenalan materi penilaian melalui e-scoring selain ada beberapa perubahan aturan penilaian. Di era digital ini dewan hakim dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi. Berikut gambaran tata kerja e-scoring secara online dan sekaligus digunakan uji kompetensi calon dewan hakim.

Pertama, dibagikan link e-scoring. Di sini muncul empat cabang lomba yaitu Hizh al Qur’an, Tilawah al Qur’an Tafsir al Qur’an dan Hadits. Sebagai contoh, saat diklik cabang Hizh al Qur’an maka akan muncul tiga item penilaian yaitu bidang Tahfizh, Tajwid dan Fashahah. Saat diklik tahfizh maka akan muncul beberapa item penilaian dalam bentuk pengurangan. Yaitu pengurangan nilai pada sabq al lisan meliputi tardid al kalimat aw ayat, tark al huruf aw kalimat aw ayat, ziyadat al huruf aw huruf aw kalimat, harakat, tabdil al huruf aw kalimat aw harakat, tawaquf dan item tidak menjawab. Masing-masing item memiliki skor yang berbeda. Untuk sabq al lisan masing-masing pengurangan setengah poin. Sedangkan untuk tawaquf pengurangan nilai dua poin. Dan peserta yang tidak menjawab sama sekali, maka pengurangan langsung 10 poin.

Kedua, setelah peserta mempelajari teknis penilaian, maka dikirim video penampilan peserta untuk didownload. Ketiga, setelah semua peserta siap dengan aplikasi e-scoring dan video ditampilkan secara bersamaan di layar, maka peserta memulai memberikan penilaian. Setiap satu soal selesai, peserta submit nilai. Seterusnya untuk soal kedua hingga soal terakhir. Hal yang tidak boleh ditinggalkan yaitu dewan hakim tetap membuat catatan manual untuk keterangan kesalahan atau hal-hal yang dianggap penting.

Dibutuhkan konsentrasi yang tinggi dalam menyimak, sekaligus kejelian memasukkan poin di aplikasi e-scoring. Sekali salah input, maka hasil tidak bisa dibatalkan. Di sini sisi kelemahan dari aplikasi ini. Berbeda dengan penilaian manual, jika salah bisa diperbaiki. Patut diapresiasi inisiasi penilaian melalui e-scoring ini. “Semua dalam rangka meningkatkan kualitas dan objektivitas dalam penilaian. Selain itu bagi peserta yang telah mengikuti pembinaan ini diharapkan untuk ikut mensosialisasikan aplikasi e-scoring dalam penilaian MTQ mapun STQ”. Demikian paparan yang disampaikan oleh Kasubdit MTQ dan Hadis Kemenag RI, H.Rijal Ahmad Rangkuty, M.Pd.I mengakhiri sambutannya. (FZ/24/2/2023)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren dan inspiratif

24 Feb
Balas



search

New Post