UKK Membuat Siswa Lebih Percaya Diri di DUDIKA
Siswa kelas XII pada akhir tahun biasanya diadakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan dari pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh; memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi; mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA. Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2021 tentang penilaian Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19, terutama no. 5 Uji Kompetensi Keahlain (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh lembaga sertifikasi kompetensi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industry.
(Pedoman Penyelenggaraan UJi Kompetensi Kelahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021: 2) Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indicator ketercapaian standar kompetensi lulusan. sedangkaar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional.
(Pedoman Penyelenggaraan UJi Kompetensi Kelahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 : 4) Mekanisme pelaksanaan uji kompeyensi siswa dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema penyelanggaraan ujian yaitu : melalui system sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi profesi; Melalui LSP pihak kesatu (LSP-P1); melalui LSP pihak kedua (LSP-P2); melalui LSP pihak ketiga ( LSP-P3) atau lembaga sertifikasiketrampilan (LSK); melalui panitia Uji Kompetensi (PTUK)sesuai regulasi yang dikeluarkanoleh BNSP; dan UKK mandiri dimana instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorentasi pada standar kompetensi lulusan. SMK Negeri 1 Salam Magelang program keahlian agribisnis pengolahan hasil pertanian mekanisme pelaksanan uji kompetensi keahlian telah mengunakan jenis skema penyelenggaraan uji kompetensi memalui LSP pihak ketiga (LSP-P3) atau lembaga sertifikasi ketrampilan (LSK) yang didirikan oleh asosiasi isndustri atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sector profesi tertentu sesuai lingkupnya.
Dengan adanya uji kompetensi keahlian dengan lembaga sertifikasi profesi kualitas uji kompetensi memiliki nilai lebih, hal ini dikarenakan penetapan kelayakan uji kompetensi tersetandaraisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), skema sertifikasi kemasan kualifikasi sesuai dengan sertifikasi yang telah ditetapkan, sedangkan untuk pengujinya dari Asesor yang telah memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh BNSP atau lembaga lain yang diakui dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya. Siswa yang di uji kompetensinya berdasarkan Standar Kompertensi Kerja Naional Indonesia (SKKNI) dimana rumusan uji kompetensinya mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan. Dari inilah nantinya siswa yang lulus uji kompetensi akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari BNSP dengan predikat Kompeten. Sertikifat ini sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diterbitkan oleh lembbaga sertifikasi yang berwenang. Dengan memiliki sertifikat tersebut siswa akan memiliki percaya diri jika hendak melamar pekerjaan, pengakuan dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) sebagai sumber daya manusia dari pemasoknya atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Pengakuan inilah nantinya siswa dapat bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, Selain itu akan terjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara Satuan Pendidikan dangan DUDIKA.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar