Feri Fren, S Pd.MM

Feri Fren, S.Pd.MM (Widyaiswara LPMP Sumatera Barat) Lahir di Sintang pada tanggal 23 Maret 1969. Alumni IKIP Padang Jurusan Fisika Tahun 1991. Melanjutkan pen...

Selengkapnya
Navigasi Web

Etika Supervisor Pendidikan

ETIKA SUPERVISOR PENDIDIKAN

Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)

Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan kualitas sekolah. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai perekat bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Namun demikian, implementasi supervisi di lapangan masih sangat bervariasi. Bahkan di beberapa sekolah, supervisi tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain kurang memadainya pengetahuan, keterampilan dan pengalaman supervisor.

Oleh karena itu, baik supervisor maupun guru dan pihak-pihak yang disupervisi perlu secara pro aktif menambah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang supervisi agar terjalin keterpaduan dan kerjasama dalam menunjang pelaksanaan supervisi di sekolah.

Supervisor berasal dari kata supervise yang maknanya adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar peserta didik, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru. Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.

Disis lain Purwanto (1987), mendefenisikan supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut. Pertama, membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dalam menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran. Kedua, mengembangkan kegiatan belajar mengajar. Ketiga, upaya pembinaan dalam pembelajaran.

Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku. Untuk itu etika suatu jabatan yang dirumuskan dalam kode etika jabatan tersebut memuat nilai-nilai atau norma yang merupakan pedoman bagi sikap dan tingkah laku para pejabat yang berkeahlian dibidang yang bersangkutan. Supervisor hendaklah jujur dan adil, mampu membina perkembangan potensialitas, memelihara hubungan kerjasama yang baik, mengindahkan moral serta bertindak secara professional dalam melaksanakan tugasnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tulisan informatif, bermanfaat. Terima kasih ilmunya, Pak. Sukses selalu. Salam literasi

24 Aug
Balas

Mantaap

24 Aug
Balas

Tulisan yang informatif, sukses selalu Pak...Salam!

24 Aug
Balas



search

New Post