FITRIA

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
RKJM untuk Apa? (Tantangan 25)

RKJM untuk Apa? (Tantangan 25)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengisyaratkan bahwa  kepala sekolah tidak lagi sebagai tugas tambahan guru. Dalam tupoksinya terdapat 3 tugas utama kepala sekolah yakni manajerial, supervisi, dan kewiraushaan. Dalam bidang manajerial seorang kepala sekolah mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.

Salah satu yang harus dilaksanakan adalah menyusun Rencana Kerja Sekolah bersama tim yang sudah ditunjuk melalui musyawarah. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) merupakan salah satu hal wajib yang dimiliki sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun

Rencana Kerja Jangka Menengah merupakan gambaran tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang akan mendukung peningkatan  mutu lulusan. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaaan menyatakan bahwa setiap sekolah wajib menyusun RKJM

Adapun tujuan penyusunan RKJM adalah sebagai berikut:

a.     Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.

Segala kegiatan sekolah perlu perencanaan yang matang. Rancangan yang tersusun dengan baik merupakan awal kesuksesan bagi sekolah.

b.     Mendukung koordinasi antar personil sekolah.

Dengan tersusunnya RKJM tercipta koordinasi antar personil yang ada di sekolah. Tugas dan tanggung jawab tidak akan tumpang tindih karena dalam perencanaan akan dijelaskan siapa yang akan mengerjakan apa. Maka setiap personil tidak akan kebingungan lagi tentang apa yang akan mereka lakukan.

c.     Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah, dan Dinas Pendidikan.

Masing-masing unsur akan memahami perannya masing-masing dan mereka dapat bekerja sesuai dengan yang diharapkan

d.  Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

e.  Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.

f. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Adapun langkah-langkah penyusunan Rencana Kerja Jangkah Menengah adalah:

Pertama: Membentuk dan menugaskan tim kerja sekolah yang disebut dengan Tim Pengembang sekolah untuk menyusun program sekolah yang terdiri dari: kepala sekolah, majelis guru, tenaga administrasi, komite sekolah, dan unsur dinas pendidikan.

Kedua: Memberikan arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah kepada tim yang sudah terbentuk. Dalam hal ini merupakan tugas kepala sekolah memberikan arahan yang jelas sehingga tim dapat bekerja dengan rambu-rambu yang jelas

Ketiga: Tim pengembang sekolah membuat rencana penyusunan rencana sekolah

Keempat: Tim kerja sekolah mengumpulkan, mengolah data, dan menyusun draf RKJM

Kelima: Revieu dan revisi draf

Keenam: Finalisasi hasil revisi

Ketujuh: Penandatangan hasil finalisasi RKJM menjadi RKT oleh kepala sekolah

Kedelapan: Mengidentifikasi prioritas program atau kegiatan dan menyusun draf RKT

Kesembilan: Reviuw dan revisi draf RKT

Kesepuluh: Finalisasi hasil revisi RKT

Kesebelas: Menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi RKAS

Jika seluruh tahapan itu dilaksanakan dengan baik insyaallah sekolah akan menjalankan perannya dengan benar dan akan mudah dalam mencapai tujuan bersama.

Sarilamak, Senin, 3 Agustus 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post