LITERASI 'MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (1)
LITERASI "MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (3): RUMAH SIMABUA KAJAI
Seperti telah dijelaskan pada tulisan terdahulu bahwa ada 32 lebih rumah adat yang terdapat di Nagari Balimbing. Rumah adat tersebut terpelihara dengan baik dari dulu hingga sekarang, karena rumah tersebut memang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan adat. Tak heran bila rumah adat tersebut lestari, karena masyarakat Balimbing secara turun-temurun selalu menjaga keberadaan rumah tersebut.
Salah satu dari rumah adat yang terdapat di Nagari Balimbing adalah Rumah Adat Dt.Maliputi Alam Suku Simabua Kajai Balimbing. Rumah adat ini terletak di daerah Kajai, Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Indonesia.
Rumah adat ini adalah rumah adat milik kaum suku Simabua dengan Datuk yang mengepalai bernama Dt.Maliputi Alam (Dt.Gamuak). Selanjutnya karena rumah ini terletak di Kajai, maka sering juga disebut Rumah Simabua Kajai atau bisa juga disebut Rumah Dt.Gamuak.
Selain Dt.Maliputi Alam selaku yang mengepalai rumah adat Simabua Kajai ini, maka di rumah adat ini juga terdapat Dubalang Kampuang, Angku dan Dubalang Nagari. Ketiga jabatan adat tersebut dijabat oleh tiga orang yang berbeda, yaitu sebagai Dubalang Kampuang Dt.Malano Garang, Angku Ampek Peto Alam, dan Dubalang Nagari Dt.Pado Garang.
Rumah Adat Simabua Kajai bergonjong 4, beratap ijuk, dan beruang 5. Sampai saat ini rumah tersebut masih berdiri dengan kokoh. Tidak ada perubahan bentuk eksterior dan interior, meski rumah ini pada tahun 1982 telah direhab. Rumah ini direhab dengan dana swadaya masyarakat suku Simabua Kajai.
Bagaimana bentuk rumah adat tersebut di atas silahkan lihat pada Video singkat 15 detik saja pada YouTube Channel Fitriany Gustariny dengan judul Literasi "Rumah Adat Dt.Maliputi Alam Simabua Kajai Balimbing" atau link YouTubenya di bawah ini
https://youtube.com/shorts/7mP-zY_HMWM?feature=share
Rumah adat yang lain menyusul besok. Satu postingan untuk satu rumah adat. Video singkat, 15 detik saja
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar