Dilema USBN menjadi US
Merdeka belajar yang telah dicanangkan oleh Mas Menteri kita (Bapak NAdim MAkarim) pada tanggal 11 Desember 2019 melahirkan empat program pokok kebijakan baru, diantaranya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Program pokok kebijakan baru merdeka belajar yang telah ditetapkan yang membawa perubahan baru Di Sekolah Dasar (SD) yaitu pelaksanaan USBN yang pada tahun sebelumnya digunakan sebagai penilaian akhir bagi peserta didik jenjang akhir SD di ubah menjadi Ujian Sekolah (US). Perbedaan yang mengejutkan bagi sebagian satuan pendidikan karena tata pelaksanaan USBN berbeda jauh dari US. USBN pada tahun sebelumnya dikelola oleh pusat dimana pos dan kisi - kisi dari soal USBN ditetapkan oleh Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) untuk tahun 2020 untuk pelaksanaan US ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Satuan Pendidikan mengelola bagaimana Teknis pelaksanaan US itu sendiri dari membuat kisi kisi sampai menjadi soal yang utuh. Hal ini yang membuat satuan pendidikan menjadi terkejut, dimana pada tahun sebelumnya mereka menerima soal yang sudah jadi tapi sekarang satuan pendidikan harus menyiapkan pelaksanaan US ini.
Program pokok kebijakan baru USBN diubah menjadi US pokok pokok pelaksanaannya mengacu pada Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Pada permendikbud tersebut kita bisa mengetahui bagaimana Teknis pelaksanaan US bagi SD. Satuan Pendidikan bisa memilih bentuk penilaian apa yang bisa digunakan dalam US. Ada tiga bentuk pokok penilaian US bagi SD, diantaranya portofolio, penugasan, dan tes tertulis. Dengan konsep merdeka belajar sekolah bisa memilih bentuk penilaian apa yang akan digunakan dalam penentuan kelulusan peserta didik untuk jenjang SD.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren Mbak,Lanjut tulisan selanjutnya