Fris Wahyuddin

Pekerjaan sekarang sebagai Kepala Sekolah di SMPN 14 Kota Bima - NTB...

Selengkapnya
Navigasi Web
TANGGUNGJAWAB SEBAGAI PNS DAN GURU DALAM PERSPEKTIF

TANGGUNGJAWAB SEBAGAI PNS DAN GURU DALAM PERSPEKTIF

Terkait beban kerja pegawai untuk guru sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 15/2018 bahwa Guru untuk mendapatkan TPG wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu dan wajib memenuhi beban kerja sebagai pegawai (ASN)/PNS) 37,5 jam per minggu. Apabila seorang guru hanya memenuhi jam mengajar 24 JP saja per Minggu, maka guru bersangkutan belum memenuhi kewajibannya sebagai pegawai (PNS). Artinya, semua guru PNS/P3K apalagi guru yang sudah bersertifikasi wajib kerja dan datang setiap hari kerja ke sekolah (bukan di rumah) untuk memenuhi 13,5 jam beban kerja pegawainya yang masih kurang. Tapi faktanya rata2 guru PNS tidak setiap hari datang Ke sekolah, tanpa keterangan yang jelas. Berbeda dengan Kepala Sekolah dan Kepala TU yang memang wajib datang setiap hari kerja. Atas dasar fakta inilah mungkin TUKIN/TPP tidak diberikan untuk PNS Guru. Sebab dalam implementasibya, untuk memenuhi beban mengajar guru saja belum semua guru terpenuhi 24 jam, apalagi untuk memenuhi beban kerja sebagai pegawai 40 jam per minggunya. Semoga menjadi refleksi buat kita semua bagi para pejuang membangun generasi bangsa.

Kota Buma, 28 Maret 2021

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post