Ganjar Indrawan

Guru IPS di SMP Muhammadiyah 6 Surabaya. S1 Jurusan Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA 2011...

Selengkapnya
Navigasi Web
BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Anda Sudah Dapat? Ini Syaratnya!!

BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Anda Sudah Dapat? Ini Syaratnya!!

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar 2,4 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Pemerintah sendiri menargetkan BLT yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar diseluruh Indonesia.

Pemerintah memberikan BLT UMKM itu secara cuma-cuma alias hibah. Tujuannya untuk membantu para pelaku UMKM supaya memiliki modal untuk membuka maupun melanjutkan usahanya.

Bagi para pelaku usaha mikro yang sama sekali belum menerima atau mendapatkan bantuan, segera mendaftar atau mengajukan diri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berikut cara dan syarat pelaku UMKM untuk mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT), seperti dilansir dari laman Kementrian Koperasi dan UMKM:

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementrian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT ini adalah:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. BUkan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuanlangsung tunai dan dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menrima pesan, calon penerima diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pengajuan BLT UMKM ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) kabupaten/kota yang bersangkutan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post