saff renggang
Di antara fatwa Imam Ar-Ramli adalah saf yang terputus tetap membuat jemaah yang salat berjemaah mendapatkan keutamaan salat jemaah, namun tidak mendapatkan keutamaan meluruskan saf. Jika yang demikian dilakukan karena suatu uzur, seperti cuaca panas di Masjid Al-Haram, maka merenggangkan saf tidaklah makruh (hukumnya) karena tidak dilakukan atas dasar kesalahan, maka tidak hilang keutamaan bagi mereka." Tidak disyaratkan (untuk sahnya salat jemaah) tersambungnya saf jika tidak ada penghalang (antara jemaah) dan bahkan salat jemaah tetap dianggap sah jika ada jarak yang tidak lebih dari 300 hasta."
Dari keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jika salat jemaah tidak dalam keadaan tersambung (tidak lurus dan tidak rapat), maka salat jemaah tetap dianggap sah, karena yang demikian bukan merupakan syarat sah salat jemaah, selama makmum yang terputus safnya tersebut masih berjarak lebih kurang 300 hasta dari saf di depannya atau dari imam (dalam sebagian kitab disebutkan masih sama-sama berada di dalam masjid).
Hal-hal di atas konteksnya adalah ketika tidak ada uzur apa pun, namun tetap saja renggangnya saf tidak mempengaruhi sahnya salat jemaah, meskipun menghilangkan keutamaan. Terlebih lagi jika saat seperti sekarang ini, kita memiliki uzur (Covid-19) yang membuat kita tetap harus menjaga jarak satu dengan yang lain, bahkan ketika salat sekalipun, tentunya merenggangkan saf lebih dibolehkan dalam kondisi ini, justru hal tersebut mungkin bisa dikatakan sangat dianjurkan, melihat pada situasi darurat penularan Covid-19.
Imam An-Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitab Nihayah Az-zain (menukil fatwa Imam Ar-Ramli) sebagai berikut:
"Di antara fatwa Imam Ar-Ramli adalah saf yang terputus tetap membuat jemaah yang salat berjemaah mendapatkan keutamaan salat jemaah, namun tidak mendapatkan keutamaan meluruskan saf. Jika yang demikian dilakukan karena suatu uzur, seperti cuaca panas di Masjid Al-Haram, maka merenggangkan saf tidaklah makruh (hukumnya) karena tidak dilakukan atas dasar kesalahan, maka tidak hilang keutamaan bagi mereka."
Dari keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa renggangnya saf tanpa ada uzur tidak membuat seseorang kehilangan keutamaan salat jemaah, namun hanya kehilangan keutamaan meluruskan saf. Namun jika ada uzur, maka merenggangkan saf hukumnya tidak makruh dan tidak akan membuat seseorang kehilangan keutamaan.
Semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita semua dan menunjukkan kita jalan menuju kebenaran
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih ulasannya...mantabs...