Pendidikan Anti Korupsi Di Satuan Pendidikan
Bupati Asahan telah mengeluarkan peraturan bupati Asahan nomor 16 tahun 2019 tentang pendidikan anti Korupsi di Satuan Pendidikan. Peraturan ini keluar sesuai dengan program pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memasukkan pendidikan anti Korupsi ke dalam Satuan Pendidikan. Sasaran utama program ini adalah bagi guru, siswa, dan tenaga ke pendidikan. Perlu kerjasama antar sekolah, swasta dan masyarakat untuk mensukseskan program ini.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar