Hadi Ismanto

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
KASUS BERUJUNG SKB 3 MENTERI

KASUS BERUJUNG SKB 3 MENTERI

Kasus penggunaan seragam beratribut keagamaan di salah satu sekolah di Sumatra Barat berujung pada terbitnya SKB 3 Menteri. Mendibud, Nadiem Makarin, Mendagri, Tito Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sepakat untuk penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur Nadiem, seperti yang dilansir https://news.detik.com.

Permasalahan keagamaan selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan bahkan seperti tidak ada habisnya. Peraturan penggunaan atribut keagamaan tertentu memang kurang tepat diterapkan pada sekolah atau lembaga pendidikan umum. Artinya sekolah ini bukan melebelkan dirinya sebagai sekolah agama. Jadi memang sangat terbuka kepada siapa saja warga negara ini untuk dapat belajar di sana tanpa memperhatikan status keagamaan.

Beda halnya dengan sekolah atau Lembaga pendidikan keagamaan. Sekolah ini telah mendeklarasikan lembaganya merupakan bagian dari lembaga yang kental dengan nilai agama. Meskipun tidak ada larangan anak beragama lain masuk ke sekolah agama tersebut namun setidaknya orang tua yang mendaftarkan anaknya di sekolah agama sudah mempunyai alasan dan konsekuensi yang harus diterima.

Kasus ini menyadarkan kita akan arti persatuan dalam perbedaan. Negara Indonesia yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan pada kegiatan kemasyarakatan. Permasalahan agama bukan hanya ditujukan pada sentiment agama tertentu tapi lebih berfikir pada kemuliaan dan citra agama serta keberlangsungan Indonesia.

Semoga terbitnya SKB 3 menteri tidak menjadi hal yang kontra produktif dan justru menjadikan memantik lembaga pendidikan untuk menerapkan nilai positif, toleransi, persatuan, dan nasionalisme.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga Pak. Untuk point' 3, 4 dan 5 bagaimana Pak. Di point' 1, Khan hanya tertulis untuk sekolah negeri, bukan sekolah umum. Negeri itu bisa sekolah umum dan sekolah agama. Semisal MIN, MTsN dan MAN. Sukses selalu dan barakallahu fiik

04 Feb
Balas

Terima kasih sudah berkunjung, Bu Siti Ropiah.

08 Feb

Ulasan kereen,pak. Salam sukses.

04 Feb
Balas

Terima kasoh, Bu Cicik.

08 Feb



search

New Post