PERJALANAN PANJANG PGP (PENDIDIKAN GURU PENGGERAK)
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) sudah diluncurkan oleh menteri pendidikan Nadiem Makarim sejak tahun 2020. Rencananya PGP ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari angkatan ke-1 (13 Oktober 2020) sampai dengan angkatan ke-6 (12 Agustus 2022).
Apa sebenarnya guru penggerak itu? Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Bagaimana proses untuk menjadi guru penggerak? Untuk menjadi guru penggerak harus melewati beberapa tahapan di bawah ini:
1. Mendaftar melalui akun sim PKB masing-masing.
2. Guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik),
3. Guru lulus seleksi tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara), dan
4. Guru mengikuti pendidikan guru penggerak selama sembilan (9) bulan.
Pada poin keempat inilah banyak terjadi kesalahpahaman, seolah-olah setelah lulus seleksi tahap dua maka guru sudah dikatakan sebagai guru penggerak. Jika guru sudah lulus seleksi mengajar dan wawancara, maka status guru tersebut menjadi CGP (Calon Guru Penggerak). Para CGP akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan, jika dinyatakan lulus setelah sembilan bulan, maka guru tersebut baru dikatakan sebagai guru penggerak.
Banyak pertanyaan terkait lamanya waktu selama 9 bulan. Misalnya, apa saja yang dikerjakan? apa tidak mengganggu kerja guru tersebut? Awalnya saya juga bertanya dan berpikir seperti itu, mengapa lama sekali? Tetapi setelah saya mengikuti sendiri program ini, saya baru memahami, ternyata waktu 9 bulan memang diperlukan oleh CGP dalam menyelesaikan program ini. Kegiatan yang dilakukan meliputi pelatihan daring (melalui LMS dipandu oleh fasilitator dan instruktur), lokakarya satu bulan sekali (didampingi pengajar praktik atau PP), konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan (satu bulan sekali PP berkunjung ke sekolah CGP). Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru di sekolah masing-masing.
Adanya singkatan dan istilah (PGP, CGP, PP, PSP, atau fasilitator dan instruktur) cukup membingungkan, jangankan orang di luar dunia pendidikan, para guru pun banyak yang belum memahami dengan istilah tersebut. Berikut adalah perbedaan mendasar dari singkatan-singkatan di atas:
1. PGP singkatan dari Pendidikan Guru Penggerak, yaitu sebuah program yang diluncurkan oleh kemendikbud, jadi PGP itu nama programnya.
2. CGP singkatan dari Calon Guru Penggerak, yaitu guru yang sudah lulus seleksi tahap 2 kemudian mengikuti proses pendidikan selama 9 bulan.
3. PP singkatan dari Pengajar Praktik, yaitu Guru/Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus seleksi tahap 3, dan ditugaskan oleh P4TK dan dinas pendidikan untuk mendampingi para CGP selama 9 bulan. PP merupakan salah satu tim pendukung guru penggerak, selain fasilitator.
4. PSP singkatan dari Program Sekolah Penggerak, yaitu sekolah yang dinyatakan sebagai sekolah penggerak jika kepala sekolahnya dinyatakan lulus seleksi dalam program ini.
5. Fasilitator adalah salah satu tim pendukung guru penggerak yang bertugas memandu kegiatan CGP melalui LMS (Learning Management System), fasilitator diambil dari unsur pengawas atau widyaiswara yang telah lulus seleksi.
6. Instruktur adalah orang yang bertugas untuk memandu forum diskusi/kelas diklat di LMS, beberapa instruktur adalah penulis buku modul yang digunakan dalam LMS.
7. Pendampingan adalah kegiatan kunjungan yang dilakukan PP ke sekolah CGP, setiap bulan sekali.
8. Lokakarya adalah pertemuan antara beberapa CGP dengan PP di suatu tempat tertentu, setiap bulan sekali.
Dari beberapa singkatan dan istilah di atas, ada kerancuan antara kepala sekolah yang menjadi PP dengan kepala sekolah penggerak. Padahal keduanya berbeda fungsi, dan beda jalur seleksinya.
Untuk menjadi PP, seleksi yang dilakukan hampir sama prosesnya dengan CGP. Guru dan kepala sekolah boleh mengikuti seleksi PP. Saya sebagai kepala sekolah mengikuti seleksi PP angkatan ketiga.
Waktu itu jumlah pendaftar sebanyak 7.386. Posisi ketika mendaftar sampai diklat pembekalan disebut CPP (Calon Pengajar Praktik). Dari 7.386 Calon pengajar praktik yang memenuhi persyaratan kelengkapan CV, unggahan dokumen dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah 2.025 orang.
Berdasarkan hasil penilaian CV, unggahan dokumen, dan penilaian esai, sebanyak 1.292 dari 2.025 orang dinyatakan lulus tahap 1.
CPP sejumlah 1.292 orang tersebut berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara, dan sebanyak 562 orang dinyatakan lulus tahap 2. Setelah lulus tahap 2, maka CPP mengikuti diklat pembekalan selama 10 hari secara daring, jika lulus maka berhak menjadi PP. Seorang PP akan mendampingi 5-6 CGP yang sudah ditentukan oleh P4TK.
Bagaimana dengan PSP? Berbeda dengan PP yang bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah, seleksi PSP hanya bisa diikuti oleh kepala sekolah. Guru tidak bisa mengikuti PSP. Jadi, kepala sekolah yang sudah menjadi PP, tidak otomatis sekolahnya menjadi PSP. Jika kepala sekolah tersebut tidak mendaftar pada program PSP (dan dinyatakan lulus), maka sekolahnya belum bisa dikatakan sebagai sekolah penggerak. Kepala sekolah yang dinyatakan lulus pada seleksi PSP, akan mendapat pembinaan selama 3 tahun di sekolahnya. Diharapkan setelah 3 tahun dapat bergerak sendiri secara mandiri.
Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang, bolehkah seorang pengajar praktik yang mempunyai jabatan sebagai kepala sekolah, juga mendaftar pada program sekolah penggerak? Menurut saya mendaftar boleh saja, sebab keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Asalkan lulus seleksi, sesuai dengan aturan kemendikbud.
Penulis : Halifah Hastuti Triyani, M.Pd.
Pengajar Praktik (PP)
Angkatan Ketiga Kab.Jember
Sumber :
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar