Kompetensi Guru
KOMPETENSI GURU
Oleh :
H. AMIN, S.Ag. M.M.Pd.
Pengawas Pai Kemenag Kantor Kota Bandung
1. Konsep Dasar Kompetensi Guru.
Kompetensi guru merupakan sesuatu hal yang harus dikuasai oleh seorang guru, karena guru adalah seorang pendidik yang harus memiliki kompetensi tersebut. Kata pendidik memiliki arti yang luas dan yang sempit sebagaimana dikemukakan oleh Made Pidarta (2000 : 264) dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Sedangkan dalam arti sempit adalah orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru atau dosen.
Pendidik / guru sebagai unsur yang sangat strategis dan sebagai ujung tombak dalam merealisasikan tujuan untuk mewujudkan produktivitas sekolah yang berkualitas. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujukan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1) kompetensi pedagogik; 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi profesional, dan 4) kompetensi sosial (Depdiknas, 2006 : 16).
2. Macam-macam Kompetensi Guru
Dalam hal ini penulis akan menguraikan hal yang berkaitan dengan kompetensi guru dari sisi ; pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, sebagai berikut:
a. Kompetensi Paedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik (UU. No. 14 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 1). Tenaga kependidikan harus menguasai secara mendasar seluk beluk pendidikan, hakekat, tujuan, aliran, idiologi yang melatarbelangi, strategi pencapaian dan sebagainya. Maka dengan demikian guru mesti memahami apa yang menjadi standar kompetensi yang menjadi beban di dirinya. Dalam pada itu maka tugas guru yang bermutu adalah guru yang melaksanakan pengajaran, bimbingan dan pelatihan keterampilan bagi para peserta didiknya.
Menurut Syaiful Sagala (2006 : 61) bahwa pembelajaran adalah membelajarkan siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori belajar merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan. Pembelajaran merupakan proses komunikasi dua arah, mengajar dilakukan oleh pihak guru sebagai pendidik, sedangkan belajar dilakukan oleh peserta didik atau murid.
Dari uraian-uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kemampuan praktis yang sangat dibutuhkan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya adalah keahlian dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian. Ketiga jenis kemampuan ini sesungguhnya merupakan tiga mata rantai kunci riset aksi untuk suksesnya proses pendidikan dan mengelola pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (UU. No. 14 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 1). Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian dan dalam menghadapi setiap persoalan. Kepribadian yang sesungguhnya adalah abstrak (ma’nawi), sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang dapat diketahui adalah penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian dan dalam mengahdapi setiap persoalan atau masalah, baik yang ringan maupun yang berat.(Syaiful Sagala, (2006 : 34)
Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat –tempat tertentu, baik formal maupun non formal. Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, maka dipundak guru diberikan tugas dan tanggung jawab yang berat. Sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas dinding sekolah tetapi juga diluar sekolah, hal ini karena menuntut adanya perhatian tingkah laku, sikap dan perbuatan anak.
c. Kompetensi Profesional
Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik (guru) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Guru dan dosen adalah pejabat profesional , sebab mereka diberi tunjangan profesional. Namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional , banyak kalangan yang tidak menyakini keahliannya, ini disebabkan realita, bahwa 1). Banyak guru maupun dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan pada mereka dan 2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Abdul Rachman Shaleh (2005 : 230) menyatakan bahwa guru yang profesional memiliki beberapa karakteristik, antara lain :
1. Selalu membuat perencanaan kongkret dan detail yang siap untuk dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran
2. Berkehendak mengubah pola pikir lama menjadi pola pikir baru yang menempatkan siswa sebagai arsitek pembangun gagasan dan guru berfungsi untuk melayani
3. Bersikap kritis dan berani menolak kehendak yang kurang edukatif
4. Berkehendak mengubah pola tindak dalam menetapkan peran siswa, peran guru, dan gaya mengajar
5. Berani meyakinkan kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat agar dapat berpihak pada mereka dalam beberapa inovasi pendidikan
6. Bersikap kreatif dalam pembelajaran dan menghasilkan karya pendidikan.
Sementara Oemar Hamalik (2002 : 38), menyebutkan indikator guru yang dinilai kompetensi profesional apabila:
1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggungjwab dengan sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya secara berhasil.
3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
4. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Dari uraian-uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa guru propesional mampu memberikan suatu penekanan kepada kualitas layanan dan kode etik profesi. Indikator dari kemampuan profesional guru adalah : kemampuan, kemampuan afektif dan kemampuan psikomotor.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU. No. 14 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 1). Untuk melaksanakan perannya, guru harus bersikap terbuka tidak bertindak secara otoriter, tidak bersikap angkuh, harus bersikap ramah terhadap siapapun. Sebagai anggota masyarakat guru harus memiliki keterampilan seperti : keterampilan dalam membina kelompok, keterampilan bekerja sama dalam kelompok, dan keterampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar