HANIFAH

Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah swasta AL-AZHAR JEMBER sejak tahun 2005...

Selengkapnya
Navigasi Web
MEMBURU SIM
Ruang tunggu untuk ambil foto dan cap jari

MEMBURU SIM

#TAGUR_PERDANA_H_04

Sebagai warga negara Indonesia dan bagi pengendara di wajibkan untuk mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi yang belum mempunyai SIM harus membuat SIM baru, sedangkan bagi yang sudah punya, harus perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Tujuan saya menulis hal ini untuk berbagi tips / cara perpanjang SIM C (bagi pengendara roda 2 / sepeda motor) sebelum kadaluarsa berdasarkan pengalaman pribadi, terutama untuk teman-teman yang berada di daerah Jember Jawa Timur. Yang mana tips ini insyaAllah tidak jauh beda dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.

Adapun yang harus di siapkan antara lain :

1. Fotocopy e-KTP dan SIM lama, masing-masing 3exp, 1exp untuk tes kesehatan, 1exp untuk tes psikolog, 1exp untuk SATLANTAS. Jangan lupa e-KTP dan SIM yang asli juga dibawa ya.

2. Stop map kertas satu saja.

3. Uang kurang lebih Rp 200.000,00

4. Bawa bolpen sendiri biar tidak ngantri bolpen.

Fotocopy dan stop map yang disebutkan di point no.1 dan 2 bisa di fotocopy sendiri atau fotocopy di lokasi dekat satlantas, masuk gang baratnya SATLANTAS Jember sebelum tempat tes kesehatan, dengan membayar Rp 7.000,00 sudah lengkap dengan stop map nya.

Setelah itu lanjut menuju tes kesehatan yang tidak jauh dari tempat fotocopy, siapkan uang Rp 25.000,00. Biar tidak lama kalau sudah hafal tinggi dan berat badan langsung di sampaikan ke petugas berapa TB dan BB kita. Disini kita akan di tes penglihatan dan pendengaran juga. Terakhir terima surat hasil tes kesehatan, masukkan dalam stop map kertas.

Dari tes kesehatan langsung menuju tes psikolog yang ada di timur SATLANTAS kira-kira 500m ke arah timur dan berada di kanan jalan / selatan jalan (dari arah SATLANTAS, perempatan lampu merah RRI masih ketimur sekitar 200m). Siapkan uang Rp 75.000,00. Disini kita akan disuruh menjawab soal-soal psikolog yang sudah tersedia. Jika selesai menjawab kumpilkan ke loket yang ada lalu tunggu sebentar untuk menerima hasil tes. Jangan lupa hasil tes psikolog juga dimasukkan dalam stop map.

Kembali lagi menuju SATLANTAS, lewat pintu masuk, serahkan stopmap di loket / meja depan pintu. Isi formulir sesuai contoh yang sudah di tempel ditembok ruang tunggu. Setelah formulir di isi lengkap serahkan ke loket penyerahan formulir, maka kita akan menerima nomer antrian. Lalu siapkan uang Rp 75.000,00 untuk bayar di loket setelah nomer kita di panggil (biasanya loket 7/kasir).

Dengan penuh kesabaran kita kembali menunggu untuk dipanggil ke loket ruang foto dan cap jari (biasanya loket 8 / 9). Setelah ambil foto dan cap jari maka selesailah tugas kita, hanya menunggu untuk kartu SIM selesai di cetak.

Begitulah tahapan-tahapan yang harus kita lakukan dalam perpanjang SIM, harus sabar dan sabar. tapi jangan khawatir sebenernya ada cara yang lebih canggih melalui online yaitu dengan pasang aplikasi "Digital Korlantas" download melalui PlayStore di hp kita masing-masing. ini juga sudah pernah saya coba dan hasilnya GAGAL, setelah tanya ke petugas di SATLANTAS katanya mungkin pas lagi gangguan, hahaha.... tapi jangan putus asa, teruslah mencoba dan mencoba.

Hal penting yang perlu di ingat ketika mau perpanjang SIM:

Perhatikan tanggal kadaluarsa / masa berlaku, jangan sampe lewat atau pas tanggal kadaluarsa, paling akhir perpanjang SIM sehari sebelum tanggal kadaluarsa, dan lebih aman lagi seminggu atau 2 minggu sebelum tanggal kadaluarsa. Dan juga jangan terlalu jauh dengan masa kadaluarsa, jika tanggal kadaluarsa masih kurang 1 bulan, jangan perpanjang dulu, di khawatirkan anda di suruh pulang dan kembali lagi pada lain hari ketika kadaluarsa sudah mendekat. Sayapun hampir disuruh pulang karena masa kadaluarsa masih kurang 25hari, tapi mungkin petugasnya kasihan karena sudah hujan-hujanan jadi disuruh lanjut. Alhamdulillah masih beruntung dan rejeki. hmmm...

Selamat mencoba dan semoga berhasil !

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih, informasinya, Bunda

04 Jan
Balas

Inggih. Sami2 bund

04 Jan



search

New Post