ASN dan Corona (Tagur 149)
Hari gini, tentu semua orang mengenal dua hal atau istilah tersebut. Daring dan Corona. Seperti mimi lan mintuno (pasangan dalam Bahasa Jawa), mie goreng dan mie godog (menu penjual mie), atau apapun yang sudah melekat erat seperti di lem.
Per hari ini, Provinsi Jawa Tengah memberikan warning pada sembilan kabupaten/ kota dengan angka kasus corona tinggi. Antara lain Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Pati, Rembang, Wonosobo, Demak. Gubernur Jawa Tengah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bobot dan Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi bobot ringan, dengan jenis sanksi administratif: peringatan lisan dan tertulis. Bobot sedang, dengan jenis sanksi administrative, dikenakan pengumuman secara terbuka dan kerja sosial. Bobot berat, dengan jenis sanksi administrative berupa denda administratif dan pemotongan tambahan penghasilan.
Ketua Tim penegakan hukum didelegasikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Penjatuhan sanksi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Di Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kesehatan, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Organisasi SETDA, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya.
Mas Ganjar, Gubernur Jawa Tengah, sudah menghimbau seluruh Bupati/ Wali Kota di Jawa Tengah untuk melakukan hal yang sama di wilayahnya. Tidak ada kata nanti. Sekarang saatnya ASN melaksanakan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat pemersatu bangsa.
Covid bukan fiksi. Virus ini ada dan nyata. Bahkan, ada kecenderungan mutasi virus, menjadi lebih resisten, lebih ganas, dan lebih mematikan. Bahkan Ibu Kota Jakarta untuk menerapkan secara ketat PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Tahan dulu kegiatan kumpul-kumpul. Pakai masker, jaga jarak, dan segera cuci tangan. Terapkan pola hidup seimbang dan sehat. Indonesia Bisa!
Semarang, 15 September 2020
Salam Sehat, Sukses Mulia
Harini S.
WI BPSDMD Prov. Jateng
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasannya bun.salam literasi
Terima kasih Mbak Wid. Salam literasi.
Semangat berliterasi, yakin usaha sampai. Semoga sukses selalu.
Semangat Pak Edi. Masih merah.
Siip ulasannya,Bu. Indonesia bisa. Salam sukses,bu