Harini Setijowati, SKM, MHSc.

Aku seorang widyaiswara di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Membaca dan menulis merupakan satu paket habituasi. Alhamdulillah, bersama Media Guru Indonesia, aku ban...

Selengkapnya
Navigasi Web

Maladministrasi (Tagur 127)

Apa yang Saudara pikirkan tentang Dugaan Maladministrasi?

Kondisi tersebut dapat menjadi potret refleksi atas pelayanan publik 2019.  Berarti diperlukan solusi yang tepat, cepat, dan murah agar masyarakat tidak komplain ke Ombudsman RI.

Ada tiga besar aduan masyarakat yaitu dikatagorikan dalam Penundaan Berlarut sebesar 33,62%, Penyimpangan Prosedur sebesar 28,97%, dan Tidak Memberikan Pelayanan sebesar 17,70%.

Penundaan berlarut artinya menunda atau lambat dalam memberikan pelayanan publik. Pernahkah mengalaminya? Jengkel bukan ketika menunggu? Apalagi dengan ketidak pastian termasuk ketidak jelasan informasi. Waktu, tenaga, pikiran, dan sumber daya yang kita miliki bisa untuk yang lain.

Berikutnya penyimpangan prosedur. Sebagaimana diketahui bahwa prosedur merupakan pedoman pokok dalam melaksanakan pekerjaan. Prosedur menjadi acuan bagi petugas dan masyarakat harus tahu, di mana mereka bisa berperan. Ada kejelasan input, proses, dan output. Jadi, keterbukaan system informasi yang baik, akan menjadi salah satu kunci sukses kepuasan pelanggan.

Petugas tidak memberikan pelayanan. Laporan ini tentu ada bukti-bukti yang harus disertakan agar bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Ada yang diselesaikan langsung on the spot, ada yang harus melalui proses klarifikasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Masyarakat harus tahu pasti. Demikian juga, petugas dan pimpinan termasuk pihak terkait.

Laporan Ombudsman RI 2019, juga menyajikan data Substansi Laporan menunjukkan tiga besar adalah pengaduan terkait Agraria/Pertanahan sebesar 15,83%, diikuti pengaduan terkait Kepegawaian sebesar 13,71% dan terkait Pendidikan sebesar 12,04%.

Masyarakat dapat melaporkan dengan akses secara langsung ke kantor Ombudsman RI, melalui email, telepon, call center 137, whatsapp, secara online di website www.ombudsman.go.id dan melalui gerai PVL on the spot. Laporan tersebut diteliti kelengkapan persyaratan administrative (formil) dan persyaratan materiil yang menjadi batasan kewenangan Ombudsman RI. Unit Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), baik di Pusat maupun di Perwakilan Ombudsman RI, memproses penerimaan dan memverifikasi laporan. Bila laporan memenuhi syarat formil dan materiil, dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan.

Pernahkah unit kerja kita didatangi oleh tim dari Ombudsman? Bila memang mengundang mereka sebagai narasumber, its fine. Tetapi bila datang tanpa diundang, berarti ada pengaduan.

Lalu, harus bagaimana? Jawablah sejujurnya, komunikasikan dengan baik, dan pastikan mendapat solusi terbaik pula. Amin.

Semarang, Senin, 24 Agustus 2020

Salam Sehat, Sukses Mulia

Harini S.

WI BPSDMD Prov. Jateng

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasihbsudah berbagi ilmunya. Sukses selalu....

25 Aug
Balas

Terima kasih sudah brbagiilmunya bunda, mantab

24 Aug
Balas

Sami-sami Mbak Rahma.

25 Aug

Terima kasih sudah brbagiilmunya bunda, mantab

24 Aug
Balas

Bagus

24 Aug
Balas

Jaya selalu

24 Aug
Balas

Salam literasi

24 Aug
Balas

Salam literasi juga.

25 Aug

Salam literasiSukses ya..

24 Aug
Balas

Terima kasih Mbak Fitri.

25 Aug



search

New Post