Netralitas ASN dalam Pilkada (Tagur 129)
Aparatur Sipil Negara haruslah netral dalam pemilihan umum di manapun berada. Bila terlibat di dalamnya, tanpa mematuhi prosedur yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. Undang-undang sudah mengatur dengan jelas. Baik dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hari ini, Rabu, 26 Agustus 2020, dilaksanakan kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri". Kegiatan ini diinisiasi oleh KASN (Komite ASN). Telah hadir Ketua MPR RI, narasumber Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Ketua Bawaslu RI, Gubernur Jawa Tengah, Direktur Politik Dalam Negeri, dan Direktur Eksekutif KPPOD.
Secara bersama dilaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada pilkada serentak 2020. Berikut deklarasinya.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 kami berkomitmen:
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian deklarasi ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Apabila dijumpai adanya pelanggaran atau ditemukan ANS yang tidak netral, maka harus segera dilaporkan ke Bawaslu setempat. Laporan akan dicek kebenarannya, untuk selanjutnya dilakukan penindakan sampai dengan penjatuhan sanksi.
Jadi, ASN harus netral, karena fungsi sebagai pelayan publik sebagai perekat dan pemersatu bangsa, tidak boleh membedakan apapun alasannya. Semoga pilkada yang akan datang aman dan lancar. Amin.
Semarang, 26 Agustus 2020
Salam Sehat, Sukses Mulia
Harini S.
WI BPSDMD Prov. Jateng
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar