Tahukah Anda? (Seri 2, Tagur 160)
Pilkada serentak sudah terjadwal Bulan Desember 2020. Para balon sudah berproses menjalani sederet test kesehatan. Tentu saja yang prioritas adalah bebas Covid-19, baru yang lain.
Ada balon yang ternyata positif reaktif Covid-19 sehingga harus segera diisolasi dan ditangani dengan serius. Setelah negatif, baru boleh melanjutkan proses berikutnya.
Ketika sudah diperbolehkan kampanye, KPU sudah menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi. Berikut peraturan yang saya ingat berdasar informasi pejabat KPU di RRI Pro 1.
1. Tidak boleh mengumpulkan massa lebih dari 50 orang.
2. Protokol kesehatan harus ditegakkan. Cuci tangan, cek suhu, dan jaga jarak.
3. Harus ada izin dari kepolisian.
4. Bawaslu dan polisi akan melakukan pengawasan ketat. Bila ada pelanggaran maka akan ditindak tegas.
5. Dianjurkan kampanye secara virtual.
6. Tetap tidak boleh SARA.
7. No money politic.
8. Wajib alat bantu kampanye adalah untuk mencegah penyebaran/penularan Covid-19. Misalnya membagikan masker, faceshield, dan cairan antiseptic bertuliskan atau ada gambar balon.
Walaupun terjadi pro dan kontra terkait penyelenggaraan pilkada serentak, namun sederatan proses tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah diumumkan oleh KPU.
Maka teknis pemungutan suara yang nantinya menjadi sesuatu banget. Mulai dari persiapan panitianya, hingga kebutuhan logistiknya.
Suatu contoh balon yang akan melawan kertas kosong. Kenapa tidak langsung ditetapkan saja ya? Harus merubah undang-undang terlebih dahulu tampaknya. Negara kita negara hukum. Meski kondisi pandemi Covid-19 memerlukan ekstra energy untuk menghadapi segala kemungkinan.
Semarang, 26 September 2020
Salam Sehat, Sukses Mulia
Harini S.
WI BPSDMD Prov. Jateng.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar