Harnieti

HARNIETI, M. Pd, lahir 6 Agustus 1973 di Pilubang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMEAN Payakumbuh...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERLUNYA PENETAPAN KKM

PERLUNYA PENETAPAN KKM

PERLUNYA PENETAPAN KKM

Oleh: Harnieti, M. Pd

(Kepala UPTD SMPN 1 Kec. Luak)

Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang sering disingkat dengan KKM tentu tidak asing lagi bagi kita. Terutama di lingkungan pendidikan. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Menurut Kusnandar (2007:149), KKM adalah ukuran yang menjadi dasar atau cara penetapan sesuatu yang digunakan untuk menentukan ketuntasan peserta didik (siswa). Sejalan dengan itu AAn Baidillah Hallan (2012) , menyatakan bahwa KKM adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.

Berdasarkan pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa KKM adalah standar minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta didik dalam proses pembelajaran yang diikutinya. Berdasarkan KKM lah peserta didik dapat mengukur kemampuan dan ketercapaiannya dalam mata pelajaran tertentu.

KKM perlu dirumuskan pada awal tahun pelajaran baru. Perumusan KKM satuan pendidikan dilakukan secara bersama-sama antara guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Perumusan KKM sekolah dapat dimulai dari penetapan KKM per mata pelajaran. Guru mata pelajaran sejenis dapat bermusyawarah dalam kelompok MGMP sekolah dalam rangka rangka menentukan KKM mata pelajarannya. Penetapan KKM setiap mata pelajaran dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek. Pertama, karakteristik peserta didik. Karateristik peserta didik yang menjadi acuan bagi guru dalam hal ini adalaha untuk kelas tujuh seperti nialai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai ujian seleksi amsuk SMP. Sedangkan bagi kelas delapan dan kelas sembilan adalah rata-rata nilai rapor sebelumnya. Setelah KKM mata pelajaran di ketahui, maka akan dapat menentukan KKM sekolah.

Kriteria Ketuntasan Minimal menunjukan persentase tingkat pencapaian kompetensi yang dinyatakan dalam angka maksimal 100 (seratus) yang dianggap sebagai angka ketuntasan ideal. KKM ditetapkan secara nasional, namun satuan pendidikan dapat menetapkan KKM sekolah di bawah dari KKM nasional, namun perlu ada upaya untuk peningkatan ke depannya.

Kedua, Karakteristik mata pelajaran (kompleksitas). Karakteristik mata pelajaran adalah tingkat kesulitan materi, kedalaman materi dan ranh kognitif KD. Ketiga, daya dukung. Daya dukung yang dimaksud di sini adalah seperti sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, kompetensi guru berdasarkan UKG, akreditasi sekolah dan sarana pendukung lainnya.

Penetapan KKM mata pelajaran, diawali dengan penetuan KKM setiap indikator. Rata-rata KKM indikator akan menajdi KKM KD, dan rata-rata KKM KD akan menjadi KKM mata pelajaran. Ketiga aspek di atas dibuatkan blangkonya dengan rentangan nilai masing-masing, contohnya untuk nilai 80-100 (tinggi), 65-79 (sedang) dan kurang dari 65 adalah rendah. Ada juga guru yang memakai skala 1 (satu) untuk kategori rendah, 2 (dua) sedang dan 3 (tiga) untuk kategori tinggi. Selanjutnya dicari rata-rata dari masing-masing indikator tersebut. Sampai akhirnya dapat ditentukan KKM untuk mata pelajaran tersebut.

Adapun pentingnya penetapan KKM antara lain, sebagai acuan bagi guru dalam menilai kompetensi peserta didik. Sementara bagi peserta didik adalah sebagai patokan dalam mengukur kemampuannya dalam menguasai materi dalam satu mata pelajaran tertentu. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Merupakan kontrak pedagogik antara guru dan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Selain itu KKM juga merupakan target bagi satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menetapkan KKM di sekolah adalah sebagai berikut, pertama, guru mata pelajaran yang sejenis bermuasyawarah dan menetapkan KKM mata pelajarannya berdasarkan tiga aspek yang telah ditentukan. Masing-masing guru dapat memberikan masukan sehingga akhirnya diperolehlah KKM suatu mata pelajaran. Kedua, KKM mata pelajaran yang telah dirumuskan oleh guru mata pelajaran di sahkan oleh kepala sekolah. Namun terlebih dahulu harus melalui wakil kepala sekolah bidang kurikulum untuk keperluan adminsitrasi sekolah.

Ketiga, disosialisasikan. KKM yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran dan telah disahkan oleh kepala sekolah, maka perlu disosialisasikan,baik kepada peserta didik, orang tua.

Keempat, KKM dicantumkan dalam rapor peserta didik. Setiap akhir semester peserta didik akan menerima hasil belajarnya selama satu semester. Dalam rapornya tersebut peserta didik akan dapat melihat hasil capaiannya untuk setiap mata pelajaran.

Mempedomani pada panduan penilaian, yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2017, maka secara teknis prosedur penetapan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan sebagai berikut, pertama, guru dapat menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. Kedua, menentukan nilai aspek setiap aspek, seperti intake peserta didik, kompleksitas materi dan daya dukung.

Satuan pendidkan dapat saja menetapkan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, atau juga menetapkan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran di sekolah tersebut. Semua itu tergantung kepada kebijaksanaan satuan pendidikan melaui berbagai pertimbangan. Ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam KTSP sekolah tersebut, sehingga menjadi legalitas untuk diterapkan.

Berdasarkan perbandingan nilai KKM dengan nilai capaiannya, maka peserta didik dapat mengukur kemampuannya untuk setiap mata pelajaran. Nilai capaian peserta didik mestinya minimal sama dengan KKM, baru ia dapat dikatakan tuntas pada mata pelajaran tertentu. Jika nilai capaiannya kurang dari KKM berarti ia belum tuntas pada mata pelajaran tersebut. Apbila peserta didik memperoleh nilai di abwah dari KKM yang telah ditentukan, maka ia harus melakukan remedial. Remedial merupakan program, pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal sama dengan KKM yang telah ditentukan dalam satu KD. Remedial diberikan setelah guru melakukan analisis terhadap hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penialian, dinyatakan bahwa peserta didik dapat naik kelas, apabila nilai yang tidak mencapai KKM minimal 2 mata pelajaran. Jadi mengingat begitu banyaknya fungsi dari KKM, maka sekolah perlu melakukan analisis penetapan KKM setiap awal tahun pelajaran.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kerereeeee bgt

21 Jun
Balas

Makasih bu sri

23 Jun

Mantap, KKM perlu ditetapkan agar pembelajaran yg dilakukan bisa berjalan dg efektif dan efisien.

20 Jun
Balas

makasih Pak

20 Jun



search

New Post