Harnieti

HARNIETI, M. Pd, lahir 6 Agustus 1973 di Pilubang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMEAN Payakumbuh...

Selengkapnya
Navigasi Web
SUPERVISI ITU PENTING

SUPERVISI ITU PENTING

SUPERVISI ITU PENTING

Oleh: Harnieti, M. Pd

Kepala UPTD SMPN 1 Kecamatan Luak

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pasal 1 menyatakan bahwa standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan me­nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Standar proses ini mengandung makna bahwa proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, diawasi dan dievaluasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.

Selain itu dalam BAB IV Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas sekolah.

Berpijak pada standar proses di atas bahwa seorang pendidik sebelum melakukan pembimbingan proses pembelajaran di depan kelas, terlebih dahulu melakukan perencanaan dengan serangkaian perangkat pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dalam rangka acuan sewaktu menyajikan pembelajaran yang terdiri dari silabus, penetapan KKM, pemetaan aspek penilaian, program penilaian, program semester, program tahunan, bahan ajar dan RPP.

Salah satu perangkat pembelajaran yang amat penting harus dipersiapkan oleh seorang pendidik sebelum melakukan pembelajaran tersebut adalah Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang di susun oleh pendidik dan merupakan skenario pembelajaran yang akan disajikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan. Di samping itu kegiatan pembelajaran seperti kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup juga merupakan tugas tanggungjawab guru yang direncanakan dalam RPP, sehingga pembelajaran benar-benar terarah dan memberi makna bagi para peserta didik.

Guru merupakan komponen yang memegang peranan utama dan sebagai fasilitator pembelajaran. Menurut Ahmad (1996:7) ada 5 tugas pokok yang harus dikerjakan oleh setiap guru. Tugas pokok tersebut antara lain: pertama, menjabarkan isi kurikulum, yaitu tugas guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran, seperti menyusun program tahunan, semesteran, mingguan sampai ke program harian. Kedua, melaksanakan pembelajaran, yakni tugas guru menyampaikan tujuan dan materi pembelajaran dengan memilih metode, penggunaan alat/media dalam pembelajaran. Ketiga, melaksanakan evaluasi/penilaian. Keempat, melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab, dan kelima, melaksanakan disiplin dalam arti luas.

Untuk mengetahui kemampuan dan kemajuan pendidik dalam menyusun perangkat pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran di ruang kelas serta melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut, maka perlu dilakukan kegiatan supervisi. Dengan kegiatan supervisi ini diharapkan pebelajaran dapat diarahkan sesuai dengan tuntutan standar kompetensi lulusan masing-masing mata pelajaran.

Kepala sekolah merupakan supervisor yang berkewajiban melaksanakan supervisi untuk kemajuan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Melalui supervisi, kepala sekolah akan dapat mengetahui sampai di mana kemampuan pendidik dalam memberikan pendidikan dan mentransper ilmu untuk melahirkan peserta didik yang cerdas , terampil dan mandiri dan mempunyai karakter yang baik sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku. Di samping itu supervisor dapat juga ditunjuk dari guru-guru senior yang dianggap dapat melaksanakan tugas supervisi secara baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan dan di SK kan oleh kepala sekolah

Hasil supervisi harus ditindaklanjuti, agar mampu memberi umpan balik dan untuk perbaikan pembelajaran yang dilakukan guru ke depannya. Pelaksanaan supervisi diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Sepervisi diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus bgt. Sukses terus bu

08 Jul
Balas

makasih bu Sri

08 Jul

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas

Berkaryalah terus

08 Jul
Balas



search

New Post