Hasmaraeni

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Keyakinan dan Ketegasan Pencegah Suap dan Korupsi

Keyakinan dan Ketegasan Pencegah Suap dan Korupsi

Saat ini, korupsi dan suap telah tumbuh subur di setiap lapisan masyarakat. Berbagai macam jenis dan modus dilakoni oleh para koruptor. Hampir seluruh media massa, menyuguhkan liputan seputar tindak pidana suap dan korupsi. Baik yang dilakoni oleh oknum pejabat pemerintahan di tingkat pusat maupun di pelosok negeri.

Berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi telah dilakukan oleh pemerintah, misalnya penerbitan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi maupun pembentukan lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan beberapa komunitas yang digagas oleh masyarakat mengambil andil dalam kampanye anti suap dan anti korupsi. Namun perilaku koruptif dan suap masih juga menghiasi pemberitaan di media massa.

Korupsi dan suap seakan telah “membudaya” di negeri tercinta Indonesia. Sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh lembaga hukum negara tidak serta merta menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Sosialisasi tentang anti korupsi dan suap ke masyarakat, lembaga formal, dan non formal masih belum mampu menanamkan sikap anti korupsi dan suap.

Mencegah perilaku koruptif dan suap membutuhkan analisis untuk menemukan solusi yang tepat. Perlu pengkajian terhadap faktor penyebab seseorang atau oknum melakukan perbuatan korupsi dan suap. Jika mendengar dan membaca berita-berita yang disajikan oleh berbagai media, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua faktor yang menstimulus terjadinya korupsi dan suap yaitu, faktor eksternal dan internal pelakunya.

Faktor eksternal umumnya dipicu oleh tiga aspek diantaranya, aspek keluarga, lingkungan, dan aspek sosial. Sedangkan faktor internal yaitu aspek dari dalam diri seorang koruptor. Olehnya itu, solusi tepat untuk mencegah agar setiap individu terhindar dari sifat koruptif dan suap yaitu dengan mencegah munculnya permasalahan dari kedua faktor tersebut. Tindakan pencegahan yang tepat dilakukan yaitu dengan menata diri tiap individu. Penataan diri yang dimaksud, tidak lain adalah penanaman keyakinan dan ketegasan kepada individu sejak lahir. Tindakan ini harus dilakukan oleh orang tua dalam membesarkan dan mendidik anak.

Mengapa penanaman keyakinan dan ketegasan?

Penting diketahui bersama bahwa keyakinan yang berberasal dari kata yakin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti, percaya atau kepercayaan dan sebagainya yang sungguh-sungguh. Sedang ketegasan berasal dari kata tegas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti jelas dan terang atau benar. Jadi ketegasan artinya, kejelasan, kepastian atau keterangan yang jelas.

Jadi keyakinan atau kepercayaan yang dimaksud disini yakni keyakinan bahwa, korupsi merupakan salah satu perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara kata suap dalam KBBI adalah uang sogok. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa, penyelewengan atau penyalahgunaan (korupsi) dan memberikan uang sogok (suap) merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Selain melanggar hukum, kedua perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam agama dan nantinya akan mendapat balasan atau ganjaran dari Tuhan Yang Maha Esa.

Penanaman keyakinan dan ketegasan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan. Misalnya, mengenalkan anak atas hak milik dan yang bukan hak miliknya. Mengajarkan anak untuk tidak mengambil benda yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik benda itu. Membiasakan anak untuk selalu melakukan hal yang baik dan bermanfaat. Memberikan bacaan kepada anak tentang perbuatan yang disenangi oleh Allah dan sebaliknya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam pendidikan keluarga, mengingat bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama tempat tumbuh anak. Pendidikan keluarga memberi warna pada diri anak yang selanjutnya dikuatkan pada pendidikan karakter di sekolah.

Adapun ketegasan atau kejelasan yang dimaksud disini, yaitu ketegasan dalam bersikap. Ketegasan untuk tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyelewengan dan pemberian uang sogok.

Oleh karenanya keyakinan yang telah ditanamkan pada diri anak akan bertumbuh dan bertahan apabila diiringi oleh ketegasan sikap. Hingga akhirnya keyakinan yang telah ada dalam diri anak tidak tergerus zaman apalagi oleh kebutuhan sesaat (duniawi).

#hasmaraLuwu

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Alhamdulillah, berhasil

15 Dec
Balas



search

New Post