Hendra Wijaya

Mengajar di Tangerang. 🤗 👋 Hendra Wijaya, SS. M.Pd, Lahir di Kuningan-Jabar,18 April 1976. Putra ke-2 dari pasangan Iwan Siswanto (Alm) dan Yati Se...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENGABDI SEBAGAI GURU

MENGABDI SEBAGAI GURU

MENGABDI SEBAGAI GURU

(Refleksi Hari Pendidikan Nasional)

Oleh:Hendra Wijaya

Di lembaga pendidikan formal menurut hemat saya ada tiga status guru yang dikenal yakni: Guru PNS, Guru Honorer dan guru Swasta. Guru PNS, guru yang di bayar oleh Negara, sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara. Guru Honorer di kenal sebagai guru yang mengajar di sekolah negri berstaus sebagai tenaga honorer bukan PNS. Guru Honorer dibayar oleh sekolah bukan atas dasar undang-undang ASN. Sementara guru swasta maksudnya guru yang mengajar dan di bayar oleh swasta/yayasan. Walau berbeda status, mereka punya tugas yang sama sebagai guru antara lain: mendidik,mengajar, melatih. Mendidik berarti meneruskan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Sayangnya, walau tugasnya sama, namun terkadang tingkat kesejahteraannya berbeda, bahkan ada yang sangat jauh berbeda.

Kesejahteraan Guru

Sejak dianggarkannya dana APBN sebesar 20% untuk alokasi bidang pendidikan,memang dirasakan banyak hal terkait dengan bidang pendidikan mengalami kemajuan. Antara lain pembangunan sarana prasarana pendidikan seperti sekolah dan alat kelengkapannya, biaya pendidikan geratis, beasiswa, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (Guru). Khusus untuk peningkatan Kesejahteraan para guru dalam bentuk pendapatan (gaji guru), pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji guru hampir setiap tahun dinaikkan sesui dengan golongan PNS nya. Seorang guru PNS golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun saja gaji pokoknya kurang lebih Rp.2.317.000,-/bulan, Ditambah Tunjangan Profesi Pendidik dari Pemerintah (TPP) daerah kisarannya Rp.500.000,- s/d 1.000.000,- perbulan, ditambah dengan tunjangan profesi ( sertifikasi), yang nilainya sesuai dengan gaji pokonya tadi, sementara guru PNS yang golongannya 4C gajinya bisa mencapai Rp. 3.551.900,-/bulan ditambah dengan TPP ditambah dengan tunjangan profesi, jadi...silahkan di kalkulasi sendiri batas atas dan batas bawah gaji seorang guru PNS. Berbeda dengan guru yang berstatus Honorer. Bayarannya di berikan oleh pihak sekolah negeri. Besarannya berpariatif dan relatif rendah. Setiap sekolah negeri terkadang berbeda dalam membayar tenaga honorernya. Tenaga honorer pendapatannya antara 200 ribu sampai satu juta saja per bulan. Jika ia mendapat TPP dari pemerintah daerah dia mendapatkan tambahan sekitar 1 juta sd 2 jt per tiga bulan,( tiap daerah berbeda). Sementara Guru yang mengajar di sekolah swasta yang bukan berstatus PNS, pendapatannya sangat tergantung dengan kondisi keuangan sekolahnya. Pendapatan guru swasta dengan tanpa tugas tambahan di sekolah antara Rp.200.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- Bagi guru swasta yang sudah bersertifikasi mendapat tambahan tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000,- perbulan, dibayarkannya ada yang pertiga bulan ada yang per enam bulan. Juga ada tambahan TPP pemerintah daerah antara Rp.1.000.000,- sd Rp. 2.000.000 pertiga bulan. Dari gambaran diatas, anda bisa menyimpulkan sendiri, bagaimana contrast nya tingkat pendapatan guru berdasarkan gaji yang dia terima dari pemerintah, sekolah negri dan sekolah swasta. Tentu gambaran kesejahteraan guru dalam keseharian, selain dari faktor gaji sebagai guru bisa sangat berbeda. Misalnya selain berprofesi guru dia juga punya usaha, sehingga mempengaruhi kesekahteraannya dalam kesehariannya.

Kinerja Guru

Semua Guru baik Guru berstaus Guru PNS, Honorer, maupun guru yang yang mengajar di sekolah milik swasta dituntut oleh pemerintah untuk Profesional. Karenanya pemerintah mensertifikasi setiap guru yang telah lolos mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Kompensasi bagi yang lulus PLPG adalah mendapat tunjangan profesi. Bagi guru PNS besarannya sesuai dengan gaji pokoknya, sementara bagi guru swasta besarannya Rp. 1.500.000,- per bulan yang dibayarkan pertiga bulan atau per Enambulan. Namun dengan kompensasi tersebut pemerintah menekankan guru agar lebih professional dalam menjalankan profesi sebagai guru yang meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksankan evaluasi pembelajaran. Ketiga kemampuan itu dalam praktisnya terkait dengan kemampuan disiplin waktu, tertib administrasi, menyiapkan berbagai perangkat mengajar (Silabus, Prota,Prosem, RPP), strategi mengajar, metode mengajar, terampil menggunakan IT, dll. Mengingat kemampuan itu semua, beberapa guru mungkin belum sepenuhnya mampu melakukannya walau dia sudah menggenggam sertfikat pendidik professional. Alasan yang sering muncul karena di kaitkan denga faktor usia, cacat fisik, malas mengembangkan keterampilan dan keterbatasan waktu. Walau mungkin itu terkadang hanya alasan yang di cari-cari untuk menjustifikasi ketidakmampuannya. Semestinya seiring dengan peningkatan kesejahteraan Guru kinerja Para Gurupun semakin meningkat.

Guru Mengajar, keluarga di rumah terlantar ?!

Di sekolah sekolah formal, dalam sehari seorang guru mengajar bisa sampai 8 jam/hari. Dimulai jam 07.00 sampai jam 15.00. tentu tidak semua guru saat ini mengajar tiap hari dalam seminggu selama 8 jam/hari, ada yang kurang bahkan ada yang lebih dari 8 jam/hari. Bagi guru PNS dan Guru Swasta bersertifikasi, dalam seminggu hanya wajib mengajar minimal 24 jam. Jika jadwal mengajarnya di padatkan, maka jika sehari dia mengajar 8 jam,maka cukup tiga hari saja dia dapat memenuhi beban minimal mengajar 24 jam. Biasanya sisa hari dalam seminggu yang tidak digunakan untuk mengajar di sekolah digunakan untuk mengurus rumah tangga atau mengajar di sekolah lain. Munculnya wacana bahwa guru PNS khususnya harus di sekolah selama 8 jam sehari salam satu minggu (senin-jum’at), membuat khawatir para guru terkait dengan urusan mengurus rumah tangga dan akan berkurangnya pemasukan dari sekolah lain, tentu terkhusus para ibu guru yang sudah berumah tangga. Kegalauan itu tersurat dalam ungkapan seperti ini “ Guru sibuk mengurus anak orang, anak sendiri tak terurus “. He..he..ironis memang.

Mengabdi sebagai Guru

Walau dengan status guru yang berbeda (Guru PNS, Honorer, Guru Swasta), tentu idealnya tidak mengurangi semangat, kinerja dan professioanlisme para guru. Peningkatan kesejahteraan bagi guru yang diupayakan pemerintah melalui peningkatan gaji, pemeberian berbagai tunjangan, mestinya dapat mendorong semangat, kinerja dan professionalisme guru. Walau fakta dilapangan belum menunjukkan signifikansi antara peningkatan kesejahteraan guru dengan kinerja dan professinalisme guru yang menggembirakan. Namun tentu bukan solusi untuk mengurangi atau menghapus berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, justru Para Guru harus lebih di support lagi kemampuannya, keterampilannya, kinerjanya sehingga selalu ada peningkatan kualitas Sumberdaya Manusianya sekecil apapun.

Guru mengantarkan peserta didiknya menjadi Presiden, Jenderal, Direktur, dll. Sebuah profesi yang mulia. Kemuliaannya sangat ditentukan oleh dirinya. Menjadi yang pantas ‘Digugu dan ditiru’ sebuah keniscayaan bagi guru. Di gugu karena kebijaksanaanya dalam menyampaikan ilmu dan mendidik, ditiru karena prilaku kemanusiaannya yang baik. Maka,mengabdi sebagai guru sesungguhnya sedang menghidupkan kehidupan dan kemanusiaan yang beradab. Walau dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, tak jarang guru justru menghadapi aksi kekerasan baik dari orang tua siswa,bahkan dari siswanya sendiri karena dinilai melakukan ‘aksi tidakmendidik’. Resiko tugas sebagai Guru, kian hari semakin penuh tantangannya, hanya yang memilih Profesi Guru sebagai Pengabdian kepada bangsa dan negara dengan semangat mencerdasakan kehidupan bangsa yang akan bertahan didalamnya. Selamat hari Pendidikan Nasional 2017, terkhusus untuk bapa dan ibu guru yang mulia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Assalamu'alaikum pak hendra, saya syuja mahasiswa dari uns. apakah bapa alumni sejarah uns? kalau tidak salah skripsi bapak tentang becak di Jakarta juga ya pak ? jika bapak berkenan saya bisa melihat skripsi bapak tidak, soalnya saya juga menulis tentang becak di Jakarta, dan saya butuh perbandingan,tetapi ketika saya mau melihat skripsi bapak punya bapak tidak ada di perpustakaan maupun lab sejarah, terimaksih sebelumnya, maaf mengganggu

14 Sep
Balas



search

New Post