Hermiza Akmal, S.Ag

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Jiwa Hukum dan Pelaksanaan Hukum dalam Islam

Jiwa Hukum dan Pelaksanaan Hukum dalam Islam

Jiwa Hukum dan Pelaksanaan Hukum dalam Islam

By. Hermiza Akmal

MAN 3 Kota Padang Panjang

Setiap hukum di dalam Islam, tidak terlepas dari 2 hal, yaitu jiwa hukum dan pelaksanaan hukum. Jiwa hukum adalah suatu yang menjadi sasaran utama dalam hukum tersebut dan hal ini pulalah yang menjadi hakikat dari keberadaan hukum itu. Sementara pelaksanaan hukum adalah bentuk hukum yang akan diterima oleh seseorang yang dihukum.

Dalam penerapan satu hukum, Islam menghendaki seseorang dapat sampai kepada penerimaan, baik yang menjadi jiwa dari hukum itu maupun pelaksanaan hukum itu sendiri. Apabila seseorang dengan kesadaran yang mendalam terhadap suatu kesalahan yang ia lakukan dan merasa rela untuk menerima suatu hukuman sehingga yang bersangkutan dengan tingkat penyerahan total kepada Allah Swt, siap untuk menerima hukuman dengan harapan mendapat ampunan dari Allah Swt. Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah sampai kepada jiwa hukum.

Sesungguhnya yang menjadi hakikat (tujuan utama) dalam suatu hukum adalah jiwa hukum itu sendiri. Dalam satu sabda Nabi Saw menyebutkan “Si pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka, sahabat bertanya, kenapa yang terbunuh juga masuk ke neraka ? Nabi menjawab, karena dia juga berniat membunuh lawannya.” Begitulah besarnya pengaruh satu niat menurut Islam.

Sementara pelaksanaan hukum Islam terhadap seorang yang dihukum, bisa saja terjadi perobahan, sesuai dengan situasi dan kondisi riil seorang yang akan dihukum, dia bisa saja bebas apabila jiwa hukum yang disebutkan di atas sudah terpenuhi. Kita dapat mengambil contoh kepada kisah berikut ini.

Seorang laki-laki dengan penuh rasa takut dan menyesal berkata kepada Nabi Saw “Celaku aku ya Rasulullah, Celaku aku ya Rasulullah.” Nabi bertanya, apa yang membuatmu celaka ? ”Aku telah menggauli istriku di siang hari bulan ramadhan.” Nabi menarik nafas panjang dan bertanya “Apakah kamu memiliki seorang budak untuk dimerdekakan ?” Tidak ya Rasul. Sebagai kafarat (denda) “Kamu ganti saja dengan puasa 60 hari berturut-turut.”

Jangankan 60 hari, sebulan saja saya tidak tahan, kata laki-laki itu. “Kamu beri makan saja 60 orang fakir miskin, bagaimana ?” Saya tidak punya uang sama sekali. Nabi Saw menghadiahkan sekeranjang kurma kepada laki-laki tersebut dan berkata “pulanglah kamu dan segera bagikan kepada orang-orang miskin yang ada di kampungmu.” Lalu laki-laki itu berkeliling kota Madinah sambil memikul sekeranjang kurma untuk mencari orang miskin, ternyata dia tidak menemukan orang yang lebih miskin hidupnya dari dia sendiri.”

Kemudian dia kembali menemui Nabi sambil memikul keranjang yang masih berisi kurma, Nabi bertanya kenapa kamu kembali membawa kurma ini kepadaku ? Laki-laki itu menjawab “aku tidak menemukan orang yang hidupnya lebih miskin daripadaku ya Rasulullah.”

Nabi Saw tersenyum mendengar ucapan laki-laki itu dan berkata “Kamu ini, ya sudah. Pulang dan makanlah kurma itu bersama keluargamu.” Laki-laki itu beranjak pulang dengan sekeranjang kurma di punggungnya. Dia bersyukur atas kebesaran dan kasih sayang Allah dan Rasul-Nya.

Kepatuhan dan kepolosan laki-laki ini kepada Rasul untuk mengakui kesalahannya serta kejujurannya untuk menerima hukuman yang juga ditunjukkan dengan memikul sekeranjang kurma yang dibawa keliling kota adalah dipandang sebagai bukti bahwa dia telah sampai kepada jiwa hukum yang dimaksud di atas. Sementara dia bisa bebas dari pelaksanaan hukuman sesuai dengan kondisi riilnya, di mana dia adalah orang yang paling miskin di kota Madinah itu.

Selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan, semoga titel TAQWA dapat kita raih. Aamiin Ya rabbal ‘Aalamiin...

Padang Panjang, Kamis, 23 April 2020 Tantangan Gurusiana (hari ke-24)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih atas pencerahannya Bu Iza..

24 Apr
Balas

Sama-sama bu Wati

24 Apr

alhamdulillah, trimakasih ilmunya..jujur dan ikhlas menrima sanksi dr perbuatan..mohon maaf lahor batin..selamat menjalankan ibadah puasa..salam hormat

24 Apr
Balas

Alhamdulillah, sama-sama Pak, ya Pak, ucapan yang sama Pak "Mohon Maaf Lahir dan Batbin". Terima kasih Pak, salam hormat

24 Apr

Tausyiah yg bermakna sekali ibuu

24 Apr
Balas

Alhamdulillah, terima kasih Buk Yen

24 Apr

Subhanallah, jiwa hukum yang penuh makna, mohon maaf lahir bathin uni. Marhaban ya ramadhan

24 Apr
Balas

Alhamdulillah, ucapan yang sama Kas "Mohon Maaf Lahir dan Bathin". Terima kasih Kas

24 Apr



search

New Post