Heronimus Neto

Lulusan FKIP Undana Program Studi Pendidikan Fisika. Guru SMPN 3 Boawae Satap - Kab. Nagekeo - Prop. NTT...

Selengkapnya
Navigasi Web
Manajemen Perlindungan Guru, Pentingkah?

Manajemen Perlindungan Guru, Pentingkah?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jelas tersurat dalam undang-undang tersebut bahwa tugas guru adalah mengurus manusia. Tugas ini menjadi tugas yang maha berat, karena sesungguhnya mengurus manusia adalah urusan tersulit dalam sejarah kehidupan manusia itu sendiri.

Di tengah semakin kompleksnya persoalan bangsa ini, posisi guru sering berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi guru dituntut meningkatkan kualitas pendidikan serta membentuk karakter dan kepribadian peserta didik, tetapi disisi lain posisi guru dilemahkan dengan sistem serta tata aturan yang berlaku di republik ini.

Dewasa ini, kita menyaksikan bagaimana sikap menghormati guru semakin pudar. Yang terjadi adalah penegakan disiplin oleh guru dengan mudahnya dipelintirkan sebagai penganiayaan. Jeweran atau cubitan sebagai bentuk punishment terhadap peserta didik yang melanggar aturan justru menghantar guru berurusan degan aparat hukum.

Penyerangan guru oleh orang tua peserta didik seolah-olah menjadi sesuatu yang lumrah di negeri ini. Dan yang lebih sadis adalah kasus pemukulan guru Budi oleh seorang peserta didik SMA di Sampang Madura hingga tewas bulan Februari silam.

Sungguh hal ini menjadi potret buram pendidikan di Indonesia. Guru seperti sedang berada dalam jalan terjal, dan jika tidak hati-hati bisa jatuh terjungkal hingga jurang kematian.

Kejadian-kejadian tersebut di atas dapat menimbulkan sikap apatis guru dalam upaya mendidik generasi bangsa jika terus dibiarkan. Proses pendidikan akan mengalami ketimpangan dan berjalan tidak sesuai harapan. Jika terjadi demikian, ke manakah arah bangsa ini?

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera membenahi manajemen perlindungan guru. Peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas guru harus dikaji kembali agar tidak menempatkan guru pada posisi serba salah dalam menjalankan tugasnya.

Perlindungan profesi guru sangat penting dilakukan untuk menjaga martabat dan kehormatan guru. Bukan karena guru ingin diistimewakan, tapi mengingat peran guru sangat dibutuhkan dalam memajukan suatu bangsa.

Kita mungkin pernah mendengar apa yang dilakukan Kaisar Hirohito ketika Nagasaki dan Hiroshima dibom oleh Amerika. Dalam keadaan terpuruk, Kaisar Hirohito mengumpulkan semua jenderal yang masih hidup dan bertanya kepada mereka “Berapa guru yang tersisa? Kumpulkan sejumlah guru yang masih tersisa di seluruh pelosok kerajaan ini, karena sekarang kepada mereka kita bertumpu, bukan pada kekuatan pasukan!” Langkah Kaisar Hirohito kemudian berbuah manis. Jepang telah berubah menjadi negara maju yang cukup diperhitungkan saat ini.

Dalam konteks Indonesia saat ini, ketika martabat guru sudah tidak dihormati, kita ingin mendengar para pemangku kepentingan berbicara “daftarkan semua guru yang ada di negeri ini, berikan perlindungan kepada mereka, karena kepada mereka kita bertumpu”.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post