HBR HIMAWAN BASTARI

Seorang guru Sekolah Menengah Pertama di pedalaman Sumatera Selatan Alumni Universitas Lampung pada program pendidikan Geografi Tahun 2004 Penggia...

Selengkapnya
Navigasi Web
BETAPA ANUNYA*PGRI
Tulisan KETUA PGRI Sukabumi di media sosiall

BETAPA ANUNYA*PGRI

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. ruh yang dibawa oleh peraturan ini untuk Meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan perlindungan guru serta penataan organisasi guru.

Seharusnya hal ini tidak dimaknai apatisme oleh kelompok dan komunitas guru.

Mari lah ditelaah bersama dalam PP ini tidak ada perubahan yang signifikan serta revolusioner hakikatnya peraturan ini hanya mempertajam dan memperkuat PP Nomor 74 Tahun 2008.

Cobalah bandingkan kedua PP tersebut, menurut saya tidak ada perubahan yang signifikan dan revolusioner berkaitan dengan tata kelola guru. Masih berkutat seputar mekanisme pelaksanaan sertifikasi atau prosedur pemberian sertifikat pendidik, dan pengaturan beban kerja guru.

Sertifikasi tetap dipercayakan kepada Perguruan Tinggi. Begitupun sertifikat pendidik diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi, bukan oleh organisasi profesi guru. Organisasi profesi guru hanya perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Jadi kata kuncinya pada pengembangan profesionalitas guru, bukan pada pemberian izin atau pemberian sertifikat pendidik.

Memang Sampai saat ini pemerintah belum mempercayakan organisasi profesi guru untuk menjadi lembaga yang memberikan lisensi praktek guru mengajar seperti halnya organisasi profesi kedokteran atau advokat. Mereka memiliki otonomi dalam memberikan izin praktek, menangani pelanggaran kode etik, peningkatan dan perlindungan profesi, hingga kepada pemberian sanksi kepada yang melanggar kode etik.

Harusnya organisasi guru mengkoreksi dirinya terlebih dahulu kenapa bisa seperti ini.

Yang Nampak sekali berbeda adalah peraturan pada Organisasi profesi guru yang diatur pada PP tersebut antara lain Kelompok Kerja Guru (KKG), Musayawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah dan (MKPS). Sedangkan organisasi profesi guru yang saat ini ada 45 lebih tidak dicantum dan termaktub pada PP ini.

Maka , menurut saya menjadi aneh sekali jika ada organisasi guru yang bak kebakaran jenggot terhadap PP ini karena adanya ketakutan hilangnya kekuasaan terhadap para guru.

Dan menjadi aneh pula Jika ada organisasi guru kebakaran ketek, dengan PP ini karena adanya kalausul bahwa organisasi guru harus di urus dan dipimpin oleh guru.

Dan sekali lagi menjadi aneh jika ada organisasi guru kebakaran jenggot dan ketek secara bebarangen karena berpikir organisasi mereka sedang dalam proses pembubaran paksa .

Pada PP ini terlihat jelas bahwa pemerintah menginginkan organisasi guru dikelola dan di pimpin oleh guru,bervisikan peningkatan kualitas kompetensi guru.

Kalau pun ini menjadikan organisasi guru tersebut dimatikan dan dibubarkan paksa saya pribadi mengatakan tidak aneh karena selama ini organisasi tersebut tidak pernah dipimpin oleh guru dan tidak pernah memikirkan dan menggerakan diri untuk peningkatan kualitas dan kompetensi guru.

*ANEHNYA

Bandar Lampung 24 Juni 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantabsss...Senang bisa bertemu kawan perjuangan memajukan kompetensi guru.

26 Jun
Balas

Saya suka istilah, "Menjadi aneh pula jika ada organisasi guru kebakaran ketek." Kerennn.

26 Jun
Balas

Oh, PGRI! Apalagi kebakaran jenggot dan ketek berbarengan. Hadeuuuh.

26 Jun
Balas

he..he ...keren

27 Jun
Balas

Mari kita dengarkan lagi mars PGRI.

26 Jun
Balas



search

New Post