Holikin

Guru dan penulis tinggal di sebuah pulau terpencil di Kabupaten Sampang, Madura....

Selengkapnya
Navigasi Web
Pemakzulan Kepala Negara
MK

Pemakzulan Kepala Negara

Ada sekian syarat kepala negara dapat dimakzulkan dari jabatannya dalam konstitusi kita. Dimakzulkan, sama dengan diputuskan. Mirip-mirip lah sama pacarmu, tatkala ia melakukan sesuatu yang mencederai (baca; melukai) perasaanmu, kemudian kamu putuskan ia. Dan habis, ia hanya menjadi mantanmu. Begitu juga kira-kira dengan pemakzulan kepala negara. Ah, sayangnya, saya bukan ahli hukum tata negara. Biarlah yang ahli nanti yang berbicara. Sesuai ilmu dan kapasitasnya.

Namun, baru-baru ini kabar beredar. Tidak benar-benar baru, sih. Ya, sekitar seminggu atau dua Minggu lalu. Begini informasi yang saya tangkap. Lanjut paragraf berikutnya!

Di salah satu kampus ternama, berhajat mengadakan forum diskusi ilmiah perihal pemakzulan kepala negara, tentu dipantau dalam hukum tatanegara kita, tentu konstitusional, tentu melibatkan ahlinya. Namun, beberapa dari mereka yang terkait mengalami intimidasi dan teror, hingga pada batas percobaan pembunuhan. Teror-teror tersebut menyerang, disinyalir forum yang hendak digelar tersebut berpotensi ada gejolak dan berbau premis kudeta.

Serangan teror tersebut, dari mana sumber mengarah, jelas dapat terlihat. Mudah rasanya bagi siber polri mengendus keberadaannya. Siapa mereka berulah. Kita tak perlu panjang kali lebar mengomentarinya, biarlah aparat menjalankan fungsi terbaiknya.

Nyatanya, forum ilmiah tidak benar-benar berjalan bebas di negeri kampiun demokrasi kedua ini. Jika urusannya tertuju pada kursi kuasa, semua tidak menjadi leluasa. Padahal, dalam hukum tatanegara kita plus secara akademisi, materi pemakzulan kepala negara benar-benar ada dan secara akademisi pula tentangnya perlu dipereteli lebih tajam lagi. Mengapa perihal itu menjadi ancaman, dan perlu mendapatkan ancaman? Entahlah!

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya, al-Suyuthi dalam kitab siyasahnya, atau yang kontemporer, Wahbah Zuhaili dalam Imamah Udzmanya, dan sebagainya menyinggung hal yang serupa terkait pemakzulan kepala negara. Atau kitab-kitab fiqih pesantren-pesantren kita semisal Fathu al-Muin (I'anatu al-Thalibin, syarahnya), Muhadzab, dan sebagainya juga membahas terkait demikian itu. Pencopotan kepala negara telah disinggung sejak lama dalam kitab-kitab fiqih klasik, tak hanya di ini hari.

Memang, mahkota itu harta yang maha berharga. Ragam cara pemiliknya mempertahankannya. Apa-apa yang menyinggung pelepasan tahta, perlu terpasang banyak curiga. Teror dan intimidasi bagi mereka yang mencoba-coba menggoyang kursi kuasa sekalipun di atas jalur konstitusi, diskusi, ilmiah, dan akademisi perlu membumbu agar tidak macam-macam. Meski begitu, generasi bangsa ini takkan mati. Mereka terus akan mencintai forum diskusi. Tetap mencintai ilmu. Jika mereka diam, itu hanya tidur sesaat dan kembali terbangun pada saatnya.-

---Sekian

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post