Antisipasi Tindakan Bullying di Sekolah
Membicarakan tindakan bullying atau perudungan di sekolah memang tidak pernah akan habis apabila tidak ada langkah-langkah kongkrit sebagai alternative solusinya. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkanya menunjukan trend kenaikan. Pada tahun 2021 tercatat ada 17 kasus yang menimpa siswa dari tingkat SD sampai SMA.
Kasus perudungan terbaru yang menyedot perhatian masyarakat umum dan mendapat sorotan khusus dari Presiden Jokowi Widodo adalah seorang siswa SD kelas V di Tasikmalaya yang dipaksa untuk menyetubuhi seekor kucing oleh teman-teman sebayanya. Video aksi perudungan tersebut kemudian direkam, dan disebarkan melalui media social para pelaku. Korban akhirnya mengalami depresi berat yang berakibat menurunya kesehatan, sampai akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini tentu menjadi keprihatinan bersama, apalagi kasusnya menimpa siswa-siswa calon pemimpin bangsa di sebuah institusi pendidikan yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik. Supaya kejadian perundungan ini tidak terus berulang menimpa para peserta didik maka tentu diperlukan langkah-langkah strategis dari pihak sekolah dan dukungan yang baik dari orangtua serta masyarakat sekitarnya.
Menurut Sejiwa, Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa, 2008).
Kita tentu sepakat bahwa aksi perudungan ini adalah harus cepat teratasi dengan baik mengingat dampak yang ditimbulkan begitu besar baik secara fisik maupun kejiwaan anak yang menjadi korban termasuk hilangnya harapan dan nyawa sekaligus, seperti pada kasus di atas.
Sekolah sebagai rumah kedua bagi anak selayaknya menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga tercipta rasa aman, tenang, dan bahagia, bebas dari ancaman, tekanan, kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Pada tahap awal seluruh warga sekolah harus mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang utuh tentang apa itu bullying, dampaknya, serta bagaimana cara mencegah atau mengatasinya. Momen orientasi pengenalan sekolah, upacara bendera, saat mengawali dan mengakhiri pelajaran, serta curah pendapat bersama siswa menjadi sangat berarti dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan (keagamaan atau budi pekerti ) sehingga kasus perudungan bisa ditekan secara optimal.
Mengikuti dan mengimplementasikan program Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi tahapan lanjutan yang diharapkan mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada anak. Program ini juga mendukung partisipasi anak dalam pemenuhan hak dasar, yaitu mendapat pendidikan yang layak.
Langkah berikutnya sebagai antisipasi yang harus dilakukan sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Hal ini mengingat kasus-kasus bullying terjadi karena lemahnya pengawasan terutama saat waktu istirahat, peralihan jam pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler dan kepulangan anak. Langkah ini harus terus dijaga keberlangsunganya terutama dalam hal menjaga komunikasi yang intens antara guru, siswa, dan orangtua.
Mengingat anak memerlukan ruang atau wadah dalam menyalurkan energi, bakat, dan potensi yang ada pada dirinya, maka sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung program tersebut baik melalui kegiatan ekstrakulikuler, membuat kelompok-kelompok peminatan, pembinaan bakat dan prestasi siswa. Sehingga siswa lebih banyak waktunya untuk hal-hal yang positif dan mengurangi penggunaan waktu yang kurang produktif.
Model pembelajaran melalui kerjasama atau diskusi kelompok menjadi salah satu strategi dalam pencegahan perudungan di sekolah, ini mengingat dalam proses model tersebut siswa diharapkan mampu memahami setiap karakter teman-temanya, memotret perbedaan potensi, saling melindungi, dan menerima perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah keniscayaan yang akan mereka dapatkan dalam sebuah lingkungan sosial.
Sekolah sebagai pencetak generasi emas bangsa sepatutnya memberikan porsi lebih dalam pencegahan kasus perudungan ini di samping unsur-unsur lain yang ada dalam ranah Pendidikan. Pepatah yang mengatakan “mencegah lebih baik daripada mengobati”, dapat menjadi petuah sakti bagi sekolah untuk ikut andil dalam mencegah dan mengatasi kasus perudungan ini.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar