Hukum Takziyah bagi perempuan
Hukum takziyah bagi wanita pada dasarnya diperbolehkan (mubah), baik dilakukan secara langsung (mendatangi keluarga yang berduka) maupun tidak langsung (melalui pesan atau telepon), selama tidak melanggar syariat.
Penjelasan:Takziyah adalah bentuk empati dan solidaritas terhadap keluarga orang yang meninggal. Hukum asalnya adalah sunah, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun, ada beberapa ketentuan untuk wanita:Boleh jika aman dari fitnah dan menjaga adab syar'i Jika wanita pergi bertakziyah ke rumah duka, hendaknya:
Berpakaian sopan dan menutup aurat Tidak ber-tabarruj (berhias berlebihan) Tidak bercampur bebas dengan laki-laki non-mahram Tidak membuat keributan atau meratapJika dikhawatirkan timbul fitnah atau pelanggaran adab syar'i, maka lebih baik takziyah dilakukan dari rumah melalui pesan, telepon, atau media lainnya.
Tidak dianjurkan untuk berlama-lama di rumah duka, terutama jika suasananya tidak kondusif atau jika ada potensi ikhtilat.
Kesimpulan: Hukum takziyah bagi wanita adalah mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunah jika dilakukan dengan adab yang benar. Jika kondisi tidak mendukung, maka cukup dengan menyampaikan ucapan belasungkawa dari jarak jauh.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar