BERBALAS KOMENTAR DIANGAP VULGAR
BERBALAS KOMENTAR
DIANGAP VULGAR
tantangan hari ke-46
#Gurusiana
Oleh: Zaianaldi
Berawal dari postingan berbalas komentar tentang sesuatu yang fulgar untuk mencari yang benar bukan membenarkan postingan yang ? benar tentang onani tidak membatalkan puasa. Ini jelas tak benar?
Mari kita baca dan pahami.
Mohon petunjuknya guru apa benar menurut albani kalaw onani tidak membatalkan puasa 🤔
﷽ . . أضف إلى ذلك مخالفتهم لبعض الآثار الثابتة عن السلف في أن المباشرة بغير جماع لا تفطر ولو أنزل وقد ذكرت بعضها في “سلسلة الأحاديث الصحيحة” تحت الأحاديث 219 – 221
Syaikh Albani (Ulama Wahabi) Berkata ; Aku menambahkan Pendapat tersebut bahwa mereka menyalahi sebagian atsar salaf yang kuat bahwa Bersentuhan Tanpa Adanya Jima' (Bersetubuh) adalah tidak membatalkan Puasa Meskipun Mengeluarkan (Air Mani).
Dan telah aku sebutkan dalam kitab Silsilah al-Ahadits al-Shahihah nomor 219-221. . 📔
Kitab Tamam al-Minnah fiy Ta’liyq ‘Ala Fiqh al-Sunnah karangan Muhammad Nasiruddin Albani. . 🔊
Disini dalam di lihat bahwa Nasiruddin Albani mengakui Bahwa Onani / Masturbasi Tidak MEMBATALKAN PUASA WALAUPUN KELUAR MANI. . 🔊
ANEHNYA Albani tetap menyakini bahwa hukum Onani adalah Haram ** dalam kitab tamam minnah , Tetapi tidak membatalkan Puasa karena berdasarkan keyakinan nya hanya Jima' (Setubuh) saja yang membatalkan Puasa.
Berdasarkan referensi kitab musykilatun fi thorik asysyabaani lalu diterjemah oleh Ahmad Thabrani Mas'udi yang diterbitkan oleh Gema insani Press dengan judul bukunya ONANI. Didalam buku itu diterangkan tentang hukum onani, masturbasi atau yang setara denganya maka hukumnya dibagi 3 yang terdapat pada halaman15. 30. Dan 21.
1. Hukum haram
Mazhab maliki, syafii, hanafi, satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga diambil sebagai pendapat jumhur ahli ilmu, syekh islam ibnu taimiyah, sebagian besar ulama Sanggit, ibnu bas, ibnu utsaimin, albani dan lain-lain. Semuanya mengharamkan berdasarkan Firman Allah surat almukminun ayat 5-7.
2. Hukum makruh.
Para pengikut mazhab hambali memberikan dalil tentang onani dengan menggunakan kias: bahawa onani perbuatan mengeluarkan air mani dari badan dan air mani itu sebahagian dari isi anggota badan maka tentangnya tidak ada larangan (jaiz) kiasnya, onani itu ibarat orang mengeluarkan darah dari bagian tubuh demi untuk kesembuhan penyakitnya. Tetapi walau mereka perpegang pada pendapat dalil itu. Mereka tetap membenci perbuatan itu.
Juga diriwayatkan dati Atho' yaitu mazhab ibnu hazm yang memakruhkan perbuatan onani. Tetapi walaupun makruh ia tetap berpendapat perbuatan onani sesuatu yang dibencinya mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolong akhlakul karimah.
3. Hukum boleh.
Hukum yang membolehkan onani berasal dari pendapat al-hasan, Amr bin dinar, Ziyad bin Abi Al-Ala' dan mujahid. Alhasan memberikan penjelasannya seorang laki-laki yang berbuat onani sampai keluar air maninya bahwa "Hal itu dilakukan tatkala perperangan" (liat kitab al-mahalli, juz 12 halaman 408) dari pendapat al-hasan ini dapat diambil satu kesimpulan onani boleh jika dilakukan dalam keadaan yang sanagat terpaksa dan mendesak.
Jadi kesimpulan dari 3 pendapat diatas ternyata yang paling kuat pendapat dan argumentasinya adalah pendapat yang mengharamkan perbuatan onani karena dalil nahus yang digunakan sangat kuat, dan dalil aglinya adalah masalah kesehatan yang terganggu menurut ahli kedokteran.
Sedangkan yang membolehkan / yang memakruhkan sangat bertentangan dengan kebenaran, perbuatan yang dibenci, dan menunjukkan akhlak yang buruk.
Perbuatan onani dilihat efek rohaninya sesuatu kemaksiatan, bahkan lebih dari itu, mungkin juga bisa dikatakan sebagai dosa besar karana ia mendatangakan musibah bagi pelakunya. Datangnya musibah dan bencana berawal dari kemaksiatan apakah musibah itu berupa terganggunya kesehatan pada pelakunya diantaranya: melemahnya alat kelamin, urat-urat tubuh semakin lemah, mempengaruhi perkembangan alat vital, meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang punggung menyebabkan bungkuk, menyebabkan anggota tubuh sering gemetar seperti dibagian kaki, kelenjer otak menjadi lemah sehingga daya fikirnsemakin lemah dan berkurang, penglihatan berkurang
Sedangkan efek kejiwaan dari orang yang onani adalah dihantui kesalahan dan dosa, hidup tidak pernah tenang suka menyendiri, hilangnya kepercayaan diri, kecanduan, sulit lepas dari kebiasan buruk itu bahkan jika sudah berumah tangga akan berpengaruh terhadap kerukunan dalam berumah tangga dan lain sebagainya.
lalu dasar onani tidak membatalkan puasa perlu di? Takutnya nanti memberi peluang orang berbuat dosa. atau untuk mencari popularitas didunia Maya? Onani tidak membatalkan puasa? Wallahu A'lam. Saya hanya mampu katakan bahwa agama telah mengatur, jika nasfumu sulit dikendalikan dan belum mampu untuk kawin maka perbanyalah olah raga dan berpuasa, dekatkan diri kepadaNya, manjaga pandangan mata. Jadikan puasa sebagai obatnya, tidak masuk akal obat dimakan tapi penyakit semakin menjalar apalah arti puasa jika onani tidak membatalkan puasa padahal puasa mengobati tujuanya agar manusia meraih derjat takwa terjauh dari dosa.
Wahai para pemuda berhati-hatilah dalam belajar agama. pahami isinya dan amalkan dalam kehidupan nyata sesuai al-quran dan hadist rasullullah yang mengaturnya. Berbalas komentar dianggap vulgar kalau itu benar jangan diam dengan beralasan tidak wajar dipersoalkan. Na'uzubillahi min zalika.
Koto Tinggi, 29-04-2920
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Beralih pembahasan ust naldi ke ranah hukum sakarang yeh.... good