Ikuti Diskusi Sponsorship dengan KPK, MTsN 9 Bantul Tingkatkan Pemahaman tentang Gratifika
Bantul (MTsN 9 Bantul)—Siti Solichah, Kepala MTsN 9 Bantul; Siti Arifah, Kepala Tata Usaha; dan Andrian Eka, tim ZI WBK; mengikuti Diskusi Bersama KPK bertajuk “Prosedur Sponsorship Bagi Instansi Pemerintah” yang dilaksanakan secara hybrid di Aula PLHUT Kankemenag Kab. Bantul, Selasa (15/04/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kab. Bantul, Ahmad Shidqi, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kehati-hatian dan kebijaksanaan instansi dalam menggandeng rekanan untuk sponsorship.
Sementara itu, Lela Luana, dalam paparannya menegaskan perbedaan mendasar sponsorship dan gratifikasi. Analis Tipikor KPK tersebut menyebut bahwa sponsorship harus diterima oleh instansi, bukan individu.
“Kebermanfaatan sponsorship harus diterima oleh instansi, masyarakat, atau khalayak umum, bukan individu semata,” tegasnya.
Selain itu, sponsorship juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti nota kesepakatan, timbal-balik yang jelas, dan berita acara penerimaan dan pemanfaatan. Dengan dokumen yang jelas, sponsorship dapat dimanfaatkan instansi untuk mencapai tujuan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Solichah mengatakan kegiatan ini menjadi penguat bahwa sponsorship sah untuk mendukung program madrasah yang tidak terbiayai oleh anggaran negara. (and)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar