Husain Yatmono

Husain Yatmono fb:husain.yatmono email: [email protected] Blog: http://menulisdimedia.blogspot.com http://duniapendidikanchannel.blogspot.com ...

Selengkapnya
Navigasi Web
MOHON MAAF, URUSAN KITA BELUM SELESAI KOH

MOHON MAAF, URUSAN KITA BELUM SELESAI KOH

REPUBLIKA.CO.ID, Jum'at 24 Februari 2017

Oleh: Husain Yatmono

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI telah selesai dilaksanakan pada 15 Februari yang lalu. Beberapa hasil hitung cepat (quick count), telah menunjukkan dua pasangan meraih hasil maksimal. Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI pada tanggal 16-27 Pebruari 2017, sebagaimana dilansir dalam situs resminya (http: www.kpujakarta.go.id)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, hasil suara cagub dan cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Ini artinya untuk menjadi pemenang, calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu suara.

Karena dalam perhitungan cepat, tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen lebih, akan digelar pemilihan umum putaran kedua. Tentu saja dana yang dihabiskan untuk menggelar pilkada putaran kedua ini, tidak sedikit. Ini adalah pemborosan anggaran, yang akan membenani APBD/APBN yang merugikan rakyat.

Di tengah-tengah kemiskinan yang ada di kota Jakarta, ibu kota negara, dana miliaran rupiah dibahiskan untuk sebuah pergolakan akbar perebutan kekuasaan. Apakah pesta Pilkada yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini, akan membawa manfaat buat rakyat? Jauh panggang dari api.

Coba perhatikan, di Jakarta saja, berapa banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan? Berapa banyak orang yang tidak memiliki rumah? Berapa banyak penduduk yang tidak bisa bekerja karena tidak memiliki modal usaha? Berapa banyak anak jalanan yang mengantungkan hidupnya dari hasil kerja di jalan?

Rakyat akan disuguhi lagi sinetron tebar pesona yang menjadi hiasan wajib media elektronik, untuk menampilkan casing terbaik bagi sang calon, agar menarik untuk dipilih. Intrik-intrik politik agar calonnya memenangkan pertarungan ini akan dilakukan oleh para pengusung dan tim suksesnya. Semua ini akan menguras waktu, tenaga, pikiran dan dana. Opini akan berputar sekitar Pilkada DKI yang membosankan, masyarakat dinina bubukan dengan janji-janji muluk-muluk dari para calon, yang hanya sebuah fatamorgana.

Terlepas dari hiruk pikuk pilkada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat kebijakan yang kontroversial. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah habis masa cuti karena kampanye, mendapatkan rekomendasi untuk menempati kembali posisi sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal, statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masih dalam proses persidangan.

Beberapa ahli tata negara menentang kebijakan Mendagri ini, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut seorang kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Mendagri beragumen bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ahok adalah pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156, ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara dalam pasal 156a hukuman paling lama lima tahun penjara, jadi Mendagri masih menunggu tuntutan jasa.

Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan, tidak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, tidak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur harus menunggu tuntutan sebelum memberhentikan Ahok. Ini dakwaannya sudah jelas empat sampai lima tahun.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan: “Jika memang perintah ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu ini untuk mencabut pasal 83 tersebut, tapi pemerintah harus menanggung akibat politik dari rakyat karena terlalu mengistimewakan Ahok.”

Selengkapnya baca di

http://m.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/02/24/olvj5z396-mohon-maaf-urusan-kita-belum-selesai-koh

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post